Lampungbarat, LM- Polres Lampung Barat berhasil mengungkap kasus perburuan dan penjualan satwa yang dilindungi di wilayah hukum mapolsek Bengkunat.
Kapolda Lampung Irjen Pol Suntana, yang didampingi Kapolres Lampung Barat AKBP Tri Suhartanto, Kapolsek Bengkunat Iptu Ono Karyono, dan Kasdim 0422 Lampung Barat Mayor Agus S, dalam konferensi pers mengatakan, bahwa sebelumnya pihak kepolisian setempat mendapatkan informasi akan adanya penjualan satwa dilindungi.
Seperti yang dilansir lampost.co. Berdasarkan penyelidikan lebih lanjut, tim gabungan yang terdiri dari Polsek Bengkunat, petugas Taman Nasional Bukit Barisan Selatan (TNBBS), Tambling Wildflife Nature Conservation (TWNC), dan Gakum Kementrian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Kemen LHK) Seksi Wilayah 3 Palembang, mengamankan 4 tersangka berikut barang bukti (BB).
“Atas informasi yang didapat oleh Intelijen dan tim lakukan tindakan penangkapan terhadap tersangka. Kegiatan itu merupakan tindakan yang melanggar Undang-undang tentang perlindungan satwa dilindungi,” jelas Kapolda di Mapolsek Bengkunat, Pesisir Barat, Senin (13/8/2018).
Menurutnya, kedepan Polda Lampung dan Polres Lampung Barat akan membackup penyelidikan itu agar bisa diungkap ke jaringan yang lebih luas.
“10 orang telah diamankan, dan akan dijerat dengan pasal 40 ayat (2) Jo Pasal 21 ayat (2) huruf b dan d UU RI No. 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya. Dengan ancaman 5 tahun penjara dan denda 100 juta rupiah,” tutupnya.