Bandar Lampung, mediarevolusi.com — Terdakwa kasus korupsi pengadaan alat kesehatan (alkes) di Kabupaten Lampung Tengah, Ardito Wijaya, divonis 5 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tanjung Karang, Kamis (27/8/2026).
Dalam putusan yang dibacakan dalam persidangan tersebut, majelis hakim menjatuhkan sejumlah hukuman kepada Ardito Wijaya. Selain pidana penjara, terdakwa juga dikenakan denda sebesar Rp200 juta.
Majelis hakim turut mewajibkan Ardito Wijaya untuk membayar uang pengganti sebesar Rp7 miliar, sebagai bagian dari pertanggungjawaban atas kerugian negara dalam perkara korupsi pengadaan alat kesehatan tersebut.
Putusan tersebut dijatuhkan setelah majelis hakim mempertimbangkan berbagai fakta dan keterangan yang terungkap selama proses persidangan.
Vonis ini menjadi babak penting dalam penanganan perkara dugaan korupsi pengadaan alat kesehatan di Lampung Tengah. Selanjutnya, para pihak yang berkepentingan memiliki hak untuk menentukan langkah hukum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.(red)









