Lampung Tengah, mediarevolusi.com – Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Lampung Tengah menindak tegas 279 kendaraan yang melanggar aturan lalu lintas selama pelaksanaan Operasi Patuh Krakatau 2025. Memasuki hari ketiga operasi pada Rabu (16/7/2025)
Satuan Tugas Penegakan Hukum (Satgas Gakkum) menggelar razia di Jalan Lintas Sumatera (Jalinsum), tepatnya di wilayah Kecamatan Gunung Sugih.
“Pada hari ketiga Operasi Patuh Krakatau 2025, sedikitnya 279 pengendara dikenakan sanksi tilang dan 473 pengendara lainnya mendapat teguran,” jelas Kasat Lantas Polres Lampung Tengah, Iptu Wahyu Dwi Kristanto, mewakili Kapolres, AKBP Alsyahendra, S.I.K., M.H.
Iptu Wahyu menyebutkan bahwa pelanggaran paling dominan dilakukan oleh pengendara sepeda motor yang tidak menggunakan helm berstandar SNI. Selain itu, ditemukan juga pelanggaran seperti penggunaan knalpot brong, kendaraan tanpa spion, TNKB, hingga pelanggaran kelengkapan teknis lainnya.
Sebelum tindakan penilangan diberlakukan, Satlantas telah lebih dahulu melakukan tahapan preemtif dan preventif pada dua hari pertama operasi, khususnya menyasar pelajar yang tengah menjalani Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS).
“Upaya edukatif kami lakukan sejak awal. Kami juga melakukan sosialisasi langsung ke masyarakat melalui banner, stiker, serta pembagian leaflet,” tambahnya.
Ia mengimbau seluruh masyarakat Lampung Tengah untuk taat peraturan lalu lintas, serta melengkapi kelengkapan kendaraan sebagai bagian dari tanggung jawab bersama.
“Tujuan Operasi Patuh Krakatau ini bukan sekadar penindakan, melainkan untuk meningkatkan kesadaran dan menekan angka kecelakaan lalu lintas,” tegasnya.
Terakhir, Iptu Wahyu mengingatkan bahwa setiap kecelakaan di jalan umumnya diawali oleh pelanggaran. Oleh karena itu, disiplin berlalu lintas menjadi langkah utama untuk mencegah insiden fatal di jalan raya.
“Kecelakaan berawal dari pelanggaran. Mari kita patuhi aturan lalu lintas demi keselamatan diri sendiri dan orang lain,” pungkasnya. (sdl/red)









