Bandar Lampung, mediarevolusi.com — Sidang perdana mantan Bupati Lampung Tengah, Ardito Wijaya, di Pengadilan Negeri Tipikor Tanjung Karang, Rabu (29/4/2026), dipadati ratusan pengunjung sejak pagi hari.
Ruang sidang Bagir Manan atau Garuda penuh sesak oleh warga yang ingin menyaksikan langsung jalannya persidangan. Seluruh bangku yang tersedia terisi, bahkan sebagian pengunjung harus berdiri dan berdesakan demi mengikuti proses hukum tersebut. Kepadatan terlihat dari rapatnya posisi duduk hingga memenuhi hampir seluruh sudut ruangan, membuat suasana sidang terasa sesak sebelum majelis hakim membuka persidangan.
Ardito tiba di lokasi sekitar pukul 10.00 WIB bersama tiga terdakwa lainnya dengan pengawalan ketat petugas. Meski berstatus terdakwa, ia tampak tenang saat turun dari mobil tahanan dan sempat menyapa awak media yang telah menunggu di halaman pengadilan.
“Semoga semua sehat, termasuk kawan-kawan,” ujar Ardito singkat.
Sidang ini menjadi babak awal proses hukum terhadap Ardito dan pihak terkait dalam perkara dugaan korupsi yang menjeratnya.
Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap bahwa Ardito diduga menerima aliran dana sebesar Rp5,75 miliar dari fee rekanan dalam kurun Februari hingga November 2025. Dana tersebut disebut digunakan untuk menutup utang kampanye pada Pilkada 2024.(red)









