Tulang Bawang, LM- Pemerintah Daerah Kabupaten Tulang Bawang menggelar rapat koordinasi dan penandatanganan kesepakatan bersama Forkompimda , MUI, tokoh adat, tokoh agama , tokoh masyarakat dan tokoh pemuda dalam pencegahan pengendalian Covid-19 di Gedung Serba Guna Menggala. Kamis, 25/2.
Rapat koordinasi dan penandatanganan yang dipimpin oleh Asisten II bidang ekonomi dan pembangunan Ferly Yuledi atas nama sekretaris daerah kabupaten Tulang Bawang ini menghasilkan beberapa kesepakatan yang dituangkan dalam surat dengan nomor: 360/39/VIII/TB/II/2021. tentang ketentuan penyelenggaraan hajatan/ pesta/ hiburan ditengah Pandemi Covid-19 di Kabupaten Tulang Bawang.
Diketahui, hal-hal yang disepakati yaitu:
1. Untuk sementara waktu, hajatan/ hiburan ditiadakan baik siang maupun malam hari selama masa pandemi Covid-19.
2. Hajatan dilaksanakan hanya untuk pelaksanaan akad nikah/ ijab kabul dengan ketentuan : undangan maksimal 50 orang, waktu pelaksanaan maksimal 3 jam, tidak menggunakan hiburan atau musik, tetap menerapkan Prokes 3M ( memakai masker, mencuci tangan dan menjaga jarak), dan tetap diawasi Tim satgas covid 19 kabupaten Tulang Bawang.
3. Penyelenggaraan pesta hajatan/hiburan wajib menyediakan tempat cuci tangan, hand sanitizer, termo gun , masker dan mengatur jarak minimal 1 meter.
4. Tempat cuci tangan harus berada diarea pintu masuk dan pintu keluar .
5. Kesepakatan bersama ini akan disosialisasikan oleh camat ,lurah, kepala kampung, RT dan RW.
6. Kesepakatan bersama ini berlaku pada Tanggal 23 Maret 2021 sampai pada waktu yang ditentukan lebih lanjut.
7. Apabila hal hal diatas tidak diindahkan, maka pihak penyelenggara hajatan pesta hiburan akan diberikan sanksi sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku akan diproses secara hukum.
8. Dengan berlakunya kesepakatan bersama ini , maka keputusan bersama Nomor : 360/15/VIII/TB/XII/2020 tentang Ketentuan penyelenggaraan Hajatan/pesta hiburan malam ditengah Pandemi Covid19 di Kabupaten Tulang Bawang dan surat edaran Bupati Nomor : 360/001/VIII/TB/1/2020 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. (Rido)