Senin, Oktober 26, 2026
  • REDAKSI
  • TENTANG KAMI
  • IKLAN
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • KONTRIBUTOR
  • Home
  • Bandar Lampung
  • DAERAH
    • Bandar Lampung
    • Lampung Barat
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Selatan
    • Lampung Utara
    • Metro
    • Mesuji
    • Pesawaran
    • Pesisir Barat
    • Tanggamus
    • Tulang Bawang Barat
    • Tulang Bawang
    • Way Kanan
  • Nasional
  • Internasional
  • VIDEO
  • BERITA FOTO
  • DOWNLOAD
  • AGENDA
  • KONSULTASI
  • LAINNYA
  • Login
No Result
View All Result
Home Bandar Lampung

Kejati Lampung Tetapkan TSS Sebagai Tersangka Korupsi Tanah Aset Kemenag RI, Negara Rugi Rp54 Miliar

Media Revolusi by Media Revolusi
Juli 1, 2025
in Bandar Lampung
0
Kejati Lampung Tetapkan TSS Sebagai Tersangka Korupsi Tanah Aset Kemenag RI, Negara Rugi Rp54 Miliar
0
SHARES
5
VIEWS

Bandar Lampung, mediarevolusi.com – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung resmi menetapkan Thio Stefanus atau TSS sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait penerbitan hak atas tanah milik Kementerian Agama Republik Indonesia (Kemenag RI) di Desa Pemanggilan, Kecamatan Natar, Kabupaten Lampung Selatan, dengan luas 1,7 hektare.

Penetapan tersangka dilakukan oleh tim penyidik Bidang Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Lampung pada Senin, 30 Juni 2025.

Related posts

Sekda Lampung Tengah Welly Adiwantra Terlihat Keluar dari Ruang Penyidik Polda Lampung dengan Rompi Tahanan

Sekda Lampung Tengah Welly Adiwantra Terlihat Keluar dari Ruang Penyidik Polda Lampung dengan Rompi Tahanan

September 18, 2026
Ardito Wijaya Divonis 5 Tahun Penjara dalam Kasus Korupsi Alat Kesehatan Lampung Tengah

Ardito Wijaya Divonis 5 Tahun Penjara dalam Kasus Korupsi Alat Kesehatan Lampung Tengah

Agustus 27, 2026

Kepala Seksi Penyidikan Tindak Pidana Khusus Kejati Lampung, Masagus Rudi, menjelaskan bahwa kasus ini berawal dari laporan masyarakat terkait peralihan kepemilikan tanah yang sebelumnya tercatat sebagai aset negara berdasarkan Sertifikat Hak Pakai (SHP) Nomor 12/NT/1982.

“Awalnya tanah tersebut tercatat sebagai aset milik Kementerian Agama RI, namun kemudian berpindah kepemilikan atas nama TSS. Dari situ, kami lakukan pendalaman,” ujar Rudi dalam konferensi pers.

Hasil penyidikan menemukan dugaan adanya manipulasi data yang melibatkan sejumlah pihak. Sebelumnya, pada 25 Juni 2025, penyidik telah menahan dua tersangka lainnya, yakni LKM dan TRS, yang kini dititipkan di Rutan Kelas I Way Hui dan Rutan Polresta Bandar Lampung.

“TSS diduga sebagai pemodal dalam pembelian tanah tersebut, padahal tanah masih tercatat sebagai aset negara. Bahkan, yang bersangkutan memiliki dua identitas berbeda, dan salah satunya kami pastikan palsu,” ungkap Rudi.

Akibat perbuatan para tersangka, negara mengalami kerugian cukup besar. Berdasarkan perhitungan dari KPKNL dan Kantor Perwakilan BPKP Lampung, kerugian negara ditaksir mencapai Rp54.445.547.000.

Dalam proses penyidikan, lebih dari 50 orang saksi telah diperiksa. Rudi menyatakan tidak menutup kemungkinan akan ada penambahan tersangka dalam kasus ini.

“TSS saat ini ditahan di Rutan Kelas I Way Hui untuk 20 hari ke depan,” lanjutnya.

Saat ditanya mengenai nilai transaksi dan asal dana, Rudi menjelaskan, “Menurut pengakuan TSS, ia mengeluarkan dana sekitar Rp700 juta yang kemudian dibagikan kepada para tersangka yang telah ditahan sebelumnya.”

Terkait status sertifikat yang kini dikuasai oleh tersangka, Kejati Lampung menyatakan bahwa hal tersebut masih dalam proses penyidikan lebih lanjut.

“Perkembangan kasus ini akan kami sampaikan secara berkala,” pungkas Rudi.(Red)

Tags: #kriminal#KriminalHariIni#tipikorKejatilampung
Previous Post

Final Meriah di Lapangan PU Prosida: Metro Juara, Wakapolres Tutup Turnamen

Next Post

Polisi Teladan! Riswanda Raih Penghargaan dan Naik Pangkat Usai Tuntaskan 21 Perkara

Next Post
Polisi Teladan! Riswanda Raih Penghargaan dan Naik Pangkat Usai Tuntaskan 21 Perkara

Polisi Teladan! Riswanda Raih Penghargaan dan Naik Pangkat Usai Tuntaskan 21 Perkara

BERITA REKOMENDASI

Kapolres Lampung Tengah Tinjau Kantor Sementara Polsek Terbanggi Besar

Kapolres Lampung Tengah Tinjau Kantor Sementara Polsek Terbanggi Besar

2 tahun ago
Polisi Tangkap Pelaku Curas di Padang Ratu, Satu Pelaku Masih DPO

Polisi Tangkap Pelaku Curas di Padang Ratu, Satu Pelaku Masih DPO

2 tahun ago
Minim Penerang Jalan, Masyarakat Minta Perhatian Dari Pemerintah

Minim Penerang Jalan, Masyarakat Minta Perhatian Dari Pemerintah

5 tahun ago
Kejati Lampung Tetapkan TSS Sebagai Tersangka Korupsi Tanah Aset Kemenag RI, Negara Rugi Rp54 Miliar

Kejati Lampung Tetapkan TSS Sebagai Tersangka Korupsi Tanah Aset Kemenag RI, Negara Rugi Rp54 Miliar

1 tahun ago

IKUTI KAMI

JELAJAHI KATEGORI

  • Bandar Lampung
  • Internasional
  • Lampung Barat
  • Lampung Selatan
  • Lampung Tengah
  • Lampung Timur
  • Lampung Utara
  • Mesuji
  • Metro
  • Nasional
  • Pesawaran
  • Pesisir Barat
  • Tanggamus
  • Tulang Bawang
  • Tulang Bawang Barat
  • Uncategorized
  • Way Kanan

JELAJAHI TOPIK

#ArditoWijaya #ATRBPN #BeritaIndonesia #BeritaLampung #BeritaTerkini #BeritaViral #BupatiLampungTengah #DPRD Kabupaten Lampung Tengah #DPRDProvinsiLampung #DPRRI #gerindra #gubernurlampung #InfoLampung #kabupatenlampungtengah #kajatilampung #KPK #KriminalHariIni #LBHBledek #masyarakatindonesia #masyarakatlampung #masyarakatlampungtengah #mediarevolusi #mediarevolusi.com #OperasiPatuhKrakatau2025 #PelayananPublik #pemkablampungtengah #Pemkablamteng #pemprovlampung #polreslampungtengah #PolriPresisi #provinsilampung #StopPelanggaran #Tekab308 #TertibBerlaluLintas #ViralLampung ASN Bandar Lampung Kanwilkumham Kejatilampung Lampung LampungTengah lampung tengah Mabespolri Poldalampung Polreslamteng

BERITA POPULER

  • Bupati Tanggamus Buka Kegiata Sosialisasi KUR dan Pemasaran Digital

    Bupati Tanggamus Buka Kegiata Sosialisasi KUR dan Pemasaran Digital

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Rama Azizul: Dapid Novian Mastur Sah Dilantik, Pernyataan Pelantikan PMII Balam Ditunda Tidak Benar

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Mosi tidak percaya guncang PMII Metro, Sekretaris Cabang dituding langgar prosedur dan mekanisme organisasi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • SMP IT Budi Luhur Bangun Ruang Kelas Baru

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • PMII Bandarlampung Yang Tidak Dipimpin Dapid Itu Palsu

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Media Berita Online

Media Berita Online - Terpercaya, Tepat, Terbaru

IKUTI KAMI

Berita Terbaru

  • Puskesmas Sendang Agung Gelar Pemberdayaan Kader Posyandu, Libatkan 27 Kader dari 9 Kampung
  • (tanpa judul)

Kategori

  • Bandar Lampung
  • Internasional
  • Lampung Barat
  • Lampung Selatan
  • Lampung Tengah
  • Lampung Timur
  • Lampung Utara
  • Mesuji
  • Metro
  • Nasional
  • Pesawaran
  • Pesisir Barat
  • Tanggamus
  • Tulang Bawang
  • Tulang Bawang Barat
  • Uncategorized
  • Way Kanan

Berita Terbaru

Puskesmas Sendang Agung Gelar Pemberdayaan Kader Posyandu, Libatkan 27 Kader dari 9 Kampung

Puskesmas Sendang Agung Gelar Pemberdayaan Kader Posyandu, Libatkan 27 Kader dari 9 Kampung

Oktober 26, 2026
  • REDAKSI
  • TENTANG KAMI
  • IKLAN
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • KONTRIBUTOR

© 2021 Web Berita Online - Premium WEB Berita by www.ligi.co.id.

No Result
View All Result
  • Home
  • Bandar Lampung
  • DAERAH
    • Bandar Lampung
    • Lampung Barat
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Selatan
    • Lampung Utara
    • Metro
    • Mesuji
    • Pesawaran
    • Pesisir Barat
    • Tanggamus
    • Tulang Bawang Barat
    • Tulang Bawang
    • Way Kanan
  • Nasional
  • Internasional
  • VIDEO
  • BERITA FOTO
  • DOWNLOAD
  • AGENDA
  • KONSULTASI
  • LAINNYA

© 2021 Web Berita Online - Premium WEB Berita by www.ligi.co.id.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In