Bandar Lampung, mediarevolusi.com – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung resmi menetapkan Thio Stefanus atau TSS sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait penerbitan hak atas tanah milik Kementerian Agama Republik Indonesia (Kemenag RI) di Desa Pemanggilan, Kecamatan Natar, Kabupaten Lampung Selatan, dengan luas 1,7 hektare.
Penetapan tersangka dilakukan oleh tim penyidik Bidang Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Lampung pada Senin, 30 Juni 2025.
Kepala Seksi Penyidikan Tindak Pidana Khusus Kejati Lampung, Masagus Rudi, menjelaskan bahwa kasus ini berawal dari laporan masyarakat terkait peralihan kepemilikan tanah yang sebelumnya tercatat sebagai aset negara berdasarkan Sertifikat Hak Pakai (SHP) Nomor 12/NT/1982.
“Awalnya tanah tersebut tercatat sebagai aset milik Kementerian Agama RI, namun kemudian berpindah kepemilikan atas nama TSS. Dari situ, kami lakukan pendalaman,” ujar Rudi dalam konferensi pers.
Hasil penyidikan menemukan dugaan adanya manipulasi data yang melibatkan sejumlah pihak. Sebelumnya, pada 25 Juni 2025, penyidik telah menahan dua tersangka lainnya, yakni LKM dan TRS, yang kini dititipkan di Rutan Kelas I Way Hui dan Rutan Polresta Bandar Lampung.
“TSS diduga sebagai pemodal dalam pembelian tanah tersebut, padahal tanah masih tercatat sebagai aset negara. Bahkan, yang bersangkutan memiliki dua identitas berbeda, dan salah satunya kami pastikan palsu,” ungkap Rudi.
Akibat perbuatan para tersangka, negara mengalami kerugian cukup besar. Berdasarkan perhitungan dari KPKNL dan Kantor Perwakilan BPKP Lampung, kerugian negara ditaksir mencapai Rp54.445.547.000.
Dalam proses penyidikan, lebih dari 50 orang saksi telah diperiksa. Rudi menyatakan tidak menutup kemungkinan akan ada penambahan tersangka dalam kasus ini.
“TSS saat ini ditahan di Rutan Kelas I Way Hui untuk 20 hari ke depan,” lanjutnya.
Saat ditanya mengenai nilai transaksi dan asal dana, Rudi menjelaskan, “Menurut pengakuan TSS, ia mengeluarkan dana sekitar Rp700 juta yang kemudian dibagikan kepada para tersangka yang telah ditahan sebelumnya.”
Terkait status sertifikat yang kini dikuasai oleh tersangka, Kejati Lampung menyatakan bahwa hal tersebut masih dalam proses penyidikan lebih lanjut.
“Perkembangan kasus ini akan kami sampaikan secara berkala,” pungkas Rudi.(Red)









