JAKARTA, mediarevolusi.com — Kejaksaan Agung (Kejagung) resmi menetapkan tiga mantan pimpinan Badan Gizi Nasional (BGN) sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi tata kelola Program Makan Bergizi Gratis (MBG).
Ketiga tersangka tersebut adalah:
1. Dadan Hindayana
(Eks Kepala Badan Gizi Nasional)
2. Sony Sonjaya (Eks Wakil Kepala BGN Bidang Operasional Pemenuhan Gizi)
3. Lodewyk Pusung (Eks Wakil Kepala BGN)
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Dirdik Jampidsus) Kejagung, Syarief Sulaeman Nahdi, menyampaikan pada Rabu (3/6/2026) bahwa penyidik telah mengantongi minimal dua alat bukti yang cukup untuk menetapkan ketiganya sebagai tersangka.
“Tim penyidik menetapkan Saudara DH selaku Kepala Badan Gizi Nasional, Saudara SS selaku Wakil Kepala Badan Gizi Nasional Bidang Operasional Pemenuhan Gizi, dan Saudara LP selaku Wakil Kepala Badan Gizi Nasional sebagai tersangka,” ujar Syarief di Gedung Kejagung.
Ketiga tersangka diduga kuat terlibat dalam pelanggaran hukum terkait tata kelola pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis (MBG). Guna kepentingan penyidikan lebih lanjut, Kejagung langsung melakukan penahanan terhadap para tersangka selama 20 hari ke depan. Penahanan ini dibagi di dua tempat berbeda, yaitu di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung dan Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.
Sebelum penetapan tersangka, tim penyidik Kejagung telah melakukan penggeledahan di kantor Badan Gizi Nasional (BGN) di Jakarta pada Rabu (3/6/2026) dini hari.
Berdasarkan pantauan di lokasi, aktivitas penggeledahan dimulai sekitar pukul 02.00 WIB. Petugas keamanan setempat mengonfirmasi bahwa ada sekitar 3 hingga 4 kendaraan dinas Kejaksaan yang memasuki area kantor BGN untuk proses hukum tersebut.
Selama penggeledahan berlangsung, pengamanan di sekitar lokasi diperketat, dan karyawan BGN yang hadir saat itu hanya diperbolehkan berada di area lobi kantor. Namun, situasi di luar kantor tetap berjalan normal, meskipun dipadati oleh awak media yang memantau jalannya penggeledahan. (red)









