Jakarta, mediarevolusi.com – Kejaksaan Agung resmi menetapkan Ketua Ombudsman Republik Indonesia, Hery Susanto (HS), sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait tata kelola usaha pertambangan nikel di Sulawesi Tenggara.
Usai menjalani pemeriksaan di Gedung Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung, Hery terlihat keluar mengenakan rompi tahanan berwarna merah muda (pink) sebelum dibawa menuju rumah tahanan.
Direktur Penyidikan pada Jampidsus Kejagung, Syarief Sulaeman Nahdi, menjelaskan bahwa penetapan tersangka terhadap HS berkaitan dengan dugaan korupsi dalam tata kelola usaha pertambangan nikel yang berlangsung dalam kurun waktu 2013 hingga 2025 di wilayah Sulawesi Tenggara.
“Tim penyidik Jampidsus telah menetapkan HS sebagai tersangka dalam perkara tindak pidana korupsi tata kelola usaha pertambangan nikel. Penetapan ini dilakukan setelah penyidik melakukan serangkaian tindakan, termasuk penggeledahan dan pengumpulan alat bukti lainnya,” ujar Syarief.
Menurutnya, perkara tersebut bermula dari persoalan perhitungan Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang melibatkan PT TSHI dengan Kementerian Kehutanan.
Dalam proses penyidikan, ditemukan dugaan peran HS dalam mengatur agar kebijakan atau surat yang dikeluarkan Kementerian Kehutanan dikoreksi melalui Ombudsman, sehingga PT TSHI dapat melakukan perhitungan sendiri terhadap kewajiban pembayaran PNBP.
“Bersama saudara HS, diatur agar surat atau kebijakan dari Kementerian Kehutanan dikoreksi melalui Ombudsman, sehingga PT TSHI menghitung sendiri beban yang harus dibayar,” jelasnya.
Atas perbuatannya, HS disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a dan huruf b, serta Pasal 606 KUHP baru, terkait tindak pidana korupsi.
Untuk kepentingan penyidikan, tersangka HS resmi ditahan selama 20 hari ke depan di Rutan Salemba, Jakarta.
“Tersangka HS dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan di Rutan Salemba, Jakarta,” tegas Syarief.
(sdl/red)
Sumber:cnbcindonesia.com









