Lampung Tengah, mediarevolusi.com – Polemik pelaksanaan Seleksi Penerimaan Murid Baru (SPMB) Tahun Ajaran 2026/2027 di SMU Negeri 1 Terbanggi Besar kini memasuki babak baru. Setelah serangkaian upaya meminta klarifikasi kepada pihak sekolah, melayangkan somasi, mengajukan permohonan informasi publik, hingga menyampaikan keberatan yang menurut pelapor belum memperoleh tanggapan yang memadai, sejumlah orang tua calon peserta didik akhirnya menempuh jalur hukum dengan menyampaikan laporan resmi kepada Kejaksaan Negeri Lampung Tengah.
Laporan tersebut telah diterima oleh pihak Kejaksaan beserta dokumen dan bukti pendukung yang diserahkan oleh pelapor. Melalui laporan itu, masyarakat meminta agar aparat melakukan pendalaman secara objektif terhadap berbagai persoalan yang mereka nilai perlu diverifikasi, termasuk mekanisme pengalihan sekitar 125 kursi dari kuota jalur afirmasi dan mutasi yang tidak terisi, proses pemeringkatan jalur domisili, pelaksanaan Tes Potensi Akademik (TPA), serta dokumen administrasi yang menjadi dasar penetapan peserta didik baru.
Gunawan Pakpahan, selaku pelapor, mengatakan bahwa langkah hukum ini diambil karena berbagai pertanyaan masyarakat mengenai proses SPMB belum memperoleh jawaban yang menurutnya dapat diuji secara terbuka.
“Kami tidak meminta perlakuan khusus. Kami hanya meminta agar seluruh proses yang menentukan masa depan anak-anak dapat diperiksa secara objektif berdasarkan data dan dokumen yang ada. Ketika masyarakat telah menempuh jalur dialog, somasi, dan permohonan informasi namun belum memperoleh jawaban yang diharapkan, maka jalur hukum menjadi pilihan untuk mencari kepastian,” ujar Gunawan.
Menurut Gunawan, salah satu hal yang paling memprihatinkan adalah adanya seorang calon peserta didik berstatus anak yatim piatu yang tinggal di belakang kompleks SMU Negeri 1 Terbanggi Besar dengan jarak hanya beberapa meter dari lingkungan sekolah, namun tidak diterima melalui jalur domisili.
“Kami meminta agar fakta ini juga menjadi perhatian dalam proses pendalaman. Kami berharap dapat diperjelas bagaimana mekanisme seleksi diterapkan pada kasus tersebut, sehingga masyarakat memperoleh pemahaman yang utuh mengenai dasar pengambilan keputusan,” katanya.
Selain itu, Gunawan juga memohon kepada Kejaksaan Negeri Lampung Tengah agar memeriksa Kepala Operator SPMB Tahun Ajaran 2026/2027 beserta pihak-pihak yang bertanggung jawab atas pengelolaan sistem SPMB di SMU Negeri 1 Terbanggi Besar.
Menurutnya, berdasarkan informasi yang diperoleh pelapor, pengelolaan operator SPMB berada di lingkungan sekolah sehingga perlu didalami siapa yang memiliki kewenangan melakukan penginputan data ke portal SPMB Provinsi Lampung, bagaimana mekanisme verifikasi dijalankan, serta bagaimana sistem pengawasan terhadap proses tersebut diterapkan.
“Kami tidak menyimpulkan adanya pelanggaran oleh pihak tertentu. Namun apabila memang seluruh proses telah sesuai ketentuan, tentu pemeriksaan terhadap pihak yang bertanggung jawab mengelola sistem akan membantu memberikan kejelasan kepada masyarakat. Sebaliknya, apabila ditemukan ketidaksesuaian, hal itu juga perlu ditindaklanjuti sesuai hukum yang berlaku,” tambah Gunawan.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak SMU Negeri 1 Terbanggi Besar belum memberikan keterangan resmi mengenai substansi laporan yang telah diterima Kejaksaan.
Masuknya laporan ini membuat polemik SPMB tidak lagi sekadar menjadi perdebatan di ruang publik. Kini perhatian masyarakat tertuju pada proses penelaahan oleh aparat penegak hukum. Bagi masyarakat, perkara ini bukan hanya mengenai hasil seleksi di satu sekolah, melainkan juga mengenai bagaimana prinsip transparansi, akuntabilitas, dan kesetaraan akses pendidikan diterapkan dalam penyelenggaraan layanan publik.
Kini publik menunggu satu hal: apakah seluruh fakta yang dipersoalkan akan diperiksa secara menyeluruh sehingga mampu memberikan kepastian yang dibangun di atas bukti, data, dan proses hukum yang objektif. Apa pun hasil akhirnya, proses yang transparan dan profesional akan menjadi ukuran penting dalam menjaga kepercayaan masyarakat terhadap dunia pendidikan dan penegakan hukum.(red)








