Lampung Tengah, mediarevolusi.com – Tim kuasa hukum Jefri Dozan (JD) membantah pernyataan Kapolsek Terbanggi Besar mengenai surat penangkapan dan penahanan kliennya. Pernyataan tersebut disampaikan dalam konferensi pers diprosida Bandar Jaya Barat, Kecamatan Terbanggi Besar, pada Selasa (15/10/2024).
Tim kuasa hukum, bersama kakak kandung JD, menanggapi pertanyaan media mengenai keberadaan tanda terima surat penangkapan dan penahanan.
“Kami ingin menegaskan, mana tanda terima surat penangkapan dan penahanan tersebut?” ujar salah satu anggota tim.

Selain itu, kuasa hukum juga menyampaikan bahwa mereka memiliki kartu kuning JD serta pernyataan dari 30 warga yang diketahui oleh lurah setempat terkait kondisi kesehatan mental klien mereka.
“Kami memiliki kartu kuning Jefri Dozan dan pernyataan warga yang mengonfirmasi kondisi ini,” tambahnya.

Kuasa hukum JD juga menginformasikan bahwa pada tanggal 15 Oktober 2024 hari ini, saudara Jefri Dozan baru saja diobservasi oleh pihak Kapolsek Terbanggi Besar.
“Mengapa observasi baru dilakukan hari ini, sementara Kapolsek menyatakan sebelumnya sudah dilakukan? Keluarga dan tim kami menyesalkan tindakan ini,” tegasnya.
Tim kuasa hukum meminta pembuktian dari Kapolsek Terbanggi Besar terkait pernyataan yang menyebutkan bahwa surat penahanan telah disampaikan kepada keluarga.
“Kami meminta kepada pihak Kapolsek untuk membuktikan ada atau tidaknya tanda terima surat penahanan dari keluarga,” tutupnya.
(SDL/Red)









