Lampung Tengah, mediarevolusi.com— Satuan Reserse Narkoba Polres Lampung Tengah tangkap 3 pemuda Yukumjaya sedang asik menggunakan barang haram jenis psikotropika keristal putih memabukan alias shabu-shabu di sebuah rumah.Minggu (17/03/2024).
Para pemakai Shabu-shabu yang diamankan berinisial CY (25), RS (29) keduanya warga Kelurahan Bandarjaya Timur, dan JI (29) asal kelurahan Bandarjaya Barat, sebuah rumah yang berada di wilayah Kelurahan Yukum Jaya, Terbanggi Besar, Lampung Tengah.
Dari TKP, Sat Res Narkoba Polres Lampung Tengah dikomando Kasat Narkoba AKP Feabo Adigo Mayora Pranata, S.T.K., S.I.K., M.H mengamankan 3 pemuda 1 buah pipa kaca pirek yang berisi kristal warna putih diduga Narkotika jenis sabu, 1 buah alat hisap sabu alias bong, 2 buah korek api gas dan 1 buah sumbu api. Barang-barang tersebut diamankan petugas untuk dijadikan barang-bukti (BB).
“Saat dilakukan penggerebakan kami mendapati ada 3 pemuda yang sedang duduk di dalam rumah tersebut, kemudian dilakukan penggeledahan ditemukan sejumlah barang-bukti yang ada di sekitar para mereka, ” ujarnya.
Kasat Narkoba AKP Feabo Adigo Mayora Pranata mewakili Kapolres Lamteng AKBP Andik Purnomo Sigit. menyampaikan pihaknya menangkap 3 pelaku berdasarakan laporan masyarakat yang resah dengan para pemuda mabuk sering begadang hingga larut malam.
“Berbekal laporan dari masyarakat tersebut, kami langsung tindaklanjuti, dengan melakukan penyelidikan ke TKP,” jelas AKP Feabo
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatan mereka ketiga pelaku berikut barang-bukti diamankan di Mapolres Lampung Tengah guna pengembangan lebih lanjut.
“Para pelaku dijerat dengan pasal 114 ayat (1) dan atau pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” pungkasnya. (Sdl)