Lampung Tengah, mediarevolusi.com – Tim Khusus Anti Bandit (Tekab) 308 Presisi Polsek Rumbia, Polres Lampung Tengah berhasil meringkus RAD (33), warga Kampung Mataram Udik, Kecamatan Bandar Mataram, Kabupaten Lampung Tengah. RAD diringkus atas kasus pencurian dengan kekerasan (curas) terhadap tiga pelajar SMP.
Aksi kejahatan tersebut terjadi saat para korban tengah mendorong sepeda motor yang kehabisan bensin di Jalinsum wilayah Timur, tepatnya di Kampung Teluk Dalem Ilir, Kecamatan Rumbia, pada Rabu dini hari (19/3/2025).
Dalam kejadian itu, RAD dan rekannya ALB (yang lebih dulu ditangkap) merampas satu unit sepeda motor dan dua unit handphone milik korban.
Kapolsek Rumbia Iptu Jufriyanto, mewakili Kapolres Lampung Tengah AKBP Alsyahendra, S.I.K., M.H., mengatakan bahwa RAD berhasil diamankan pada Selasa (29/4/2025) sekitar pukul 17.30 WIB di kediamannya.
“RAD sempat masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). Penangkapan dilakukan setelah pengembangan dari tersangka ALB yang telah lebih dahulu diamankan pada Kamis (27/3/2025),” jelas Kapolsek, Kamis (1/5/2025).
Dijelaskan lebih lanjut, peristiwa bermula saat korban MFR (14) keluar rumah mengendarai sepeda motor Honda Beat warna biru-putih sekitar pukul 22.00 WIB. Namun sekitar pukul 01.00 WIB dini hari, sepeda motornya mogok karena kehabisan bensin. Ia lalu menghubungi dua temannya, AD (14) dan PP (14), untuk membantunya mendorong motor.
Saat mereka bertiga mendorong motor, dua pelaku membuntuti dari belakang. Salah satu pelaku kemudian menendang korban hingga terjatuh dan langsung menodong ketiganya. Pelaku meminta handphone dengan ancaman akan menganiaya jika melawan. Setelah mendapatkan dua unit handphone, pelaku juga merampas sepeda motor milik korban.
“Akibat kejadian ini, korban mengalami kerugian sekitar Rp14.800.000. Orang tua korban pun segera melaporkan kejadian ke Polsek Rumbia,” kata Iptu Jufriyanto.
Dalam pengembangan kasus, pihak kepolisian lebih dulu menangkap seorang penadah berinisial MT alias Tumpang (38) yang menerima sepeda motor hasil curian. Dari penangkapan itu, polisi berhasil mengungkap keterlibatan RAD dan ALB sebagai pelaku utama.
Kini, RAD beserta barang bukti telah diamankan di Mapolsek Rumbia untuk proses hukum lebih lanjut. Ia dijerat dengan Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan, dengan ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara.
Kapolsek Rumbia juga mengimbau para orang tua agar lebih aktif mengawasi aktivitas anak-anak, terutama di malam hari.
“Kami mengingatkan agar anak-anak sudah berada di rumah sebelum pukul 22.00 WIB, demi keamanan dan mencegah mereka menjadi korban atau pelaku tindak pidana,” pungkasnya.
(sdl/red)







