Lampung Tengah, mediarevolusi.com – Tim Tekab 308 Presisi Polres Lampung Tengah berhasil menangkap dua dari empat pelaku pencurian dengan kekerasan (curas) sadis berinisial AND (23) dan BGS (24), pada Rabu (8/1/2025).
Para pelaku diketahui merampas satu unit sepeda motor Honda Beat warna biru dengan nomor polisi BE 2564 GAI milik Dimas Widiyatmoko (27), warga Kampung Tulung Kakan, Kecamatan Bumi Ratu Nuban, Lampung Tengah. Kejadian tersebut terjadi pada Sabtu (28/12/2024).
Kapolres Lampung Tengah, AKBP Andik Purnomo Sigit, S.H., S.I.K., M.M., melalui Kasat Reskrim AKP Nikolas Bagas Yudhi Kurnia, menjelaskan bahwa kejadian bermula ketika korban sedang mengendarai sepeda motor menuju rumahnya sekitar pukul 16.30 WIB.
Saat melintas di Jalan Dusun Tani Maju, Kampung Bumi Ratu Nuban, tepatnya di depan Warung Vida, korban dicegat oleh empat pelaku yang menggunakan dua sepeda motor. Dua dari pelaku tersebut adalah AND dan BGS.
“Korban dihadang dan dikeroyok oleh para pelaku. Salah satu pelaku kemudian melakukan penusukan, mengakibatkan korban mengalami luka robek di punggung,” ujar AKP Nikolas.
Setelah melukai korban, para pelaku membawa kabur sepeda motor senilai Rp15 juta. Korban yang terluka mendapatkan pertolongan dari warga sekitar.
Setelah menerima laporan dari keluarga korban, Tekab 308 Presisi Polres Lampung Tengah langsung melakukan penyelidikan intensif. Hasilnya, dua dari empat pelaku, yakni AND dan BGS, yang diketahui sebagai residivis, berhasil ditangkap di rumah mereka di Terbanggi Agung, Kecamatan Gunung Sugih, Lampung Tengah, pada Rabu (8/1/2025) pukul 06.00 WIB.
“Selain menangkap pelaku, polisi juga mengamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor milik korban,” tambah Kasat Reskrim.
Saat ini, polisi masih memburu dua pelaku lainnya yang terlibat dalam aksi tersebut.
“Kedua pelaku dikenakan Pasal 365 KUHP tentang tindak pidana pencurian dengan kekerasan. Ancaman hukumannya adalah penjara selama sembilan tahun,” tutup Kasat Reskrim.
(sdl/red)







