Kamis, Juni 12, 2025
  • REDAKSI
  • TENTANG KAMI
  • IKLAN
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • KONTRIBUTOR
  • Home
  • Bandar Lampung
  • DAERAH
    • Bandar Lampung
    • Lampung Barat
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Selatan
    • Lampung Utara
    • Metro
    • Mesuji
    • Pesawaran
    • Pesisir Barat
    • Tanggamus
    • Tulang Bawang Barat
    • Tulang Bawang
    • Way Kanan
  • Nasional
  • Internasional
  • VIDEO
  • BERITA FOTO
  • DOWNLOAD
  • AGENDA
  • KONSULTASI
  • LAINNYA
  • Login
No Result
View All Result
Home Nasional

SMSI Kecewa, 19 Pasal RKUHP yang Diusulkan hanya 2 Diakomodir Pemerintah

Media Revolusi by Media Revolusi
Oktober 31, 2022
in Nasional
0
SMSI Kecewa, 19 Pasal RKUHP yang Diusulkan hanya 2 Diakomodir Pemerintah
0
SHARES
11
VIEWS

Jakarta – Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) yang beranggotakan 2000 pengusaha pers online, merasa kecewa karena pemerintah hanya mengakomodir dua pasal dari 19 pasal Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) yang diusulkan Dewan Pers dan para konstituennya.

Kekecewaan itu disampaikan oleh Makali Kumar SH ( Ketua bidang hukum, Arbitrase dan Legislasi SMSI Pusat, Sabtu 29 Oktober 2022.

Related posts

Soedeson Tandra Apresiasi Langkah Tegas Polri Berantas Premanisme dan Kejahatan Terorganisir

Soedeson Tandra Apresiasi Langkah Tegas Polri Berantas Premanisme dan Kejahatan Terorganisir

Mei 10, 2025
Kemenag Imbau Masyarakat Tak Berangkat Haji Secara Ilegal

Kemenag Imbau Masyarakat Tak Berangkat Haji Secara Ilegal

April 28, 2025

Pers bersama konstituennya, termasuk Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) menggelar rapat, Rabu siang (26/10/2022) di lantai 7 Gedung Dewan Pers, Jakarta. Rapat digelar, menindaklanjuti adanya tanggapan resmi Pemerintah atas berbagai masukan terhadap Rancangan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (RKUHP) versi Juli 2022 yang disampaikan Dewan Pers.

Rapat dipimpin, Anggota Dewan Pers Arif Zulkifli (Ketua Komisi Hukum dan Perundang – undangan) bersama Hendrayana SH (Tenaga Ahli Hukum Dewan Pers).

Dari perwakilan konstituen Dewan Pers yang hadir, diantaranya Makali Kumar SH dari SMSI, Maulana Muhammad (ATVLI), Ramdi Suraja (PRSSNI), Wahyu Priyogo (IJTI), Adi Prasetya (AMSI), Nelsen dan E Depari (JMSI). Hadir juga Erick dari Pokja hukum Dewan Pers.

Mengawali rapat, Hendrayana selaku moderator, menyampaikan kepada peserta yang hadir, bahwa pemerintah telah memberikan tanggapan atas usulan reformulasi RKUHP yang disampaikan Dewan pers. Dari 19 pasal yang diusulkan, hanya dua pasal yang terakomodir, itupun salah satu pasal yang diakomodir, masuknya di penjelasan, bukan dibatang tubuh.

“Ini yang kita sayangkan, karena hanya dua pasal yang diakomodir dari 19 pasal yang mendapat tanggapan Pemerintah atas usulan Dewan Pers. Ini harus kita sikapi, sebelum RKUHP ditetapkan yang isunya pada akhir Desember 2022,” ujar Hendrayana.

Selanjutnya, Bivitri Susanti, S.H., LL.M, ahli hukum tata negara yang ikut dalam rapat melalui zoom meeting, memaparkan tanggapan pemerintah atas usulan Dewan Pers terkait RKUHP. Dari 19 Pasal yang diusulkan untuk dilakukan reformulasi sesuai aspirasi Pers,. ternyata hanya 2 pasal yang diakomodir.

Dari pasal yang diakomodir itu, hanya satu pasal yang masuk di batang tubuh, sedangkan satu pasal lagi, hanya masuk di penjelasan.

Seperti pada pasal 303, dimana usulan dewan pers untuk menambahkan ayat ke 3 tentang tindak pidana terhadap agama dan kepercayaan yang dilakukan dengan sarana teknologi informasi. Tanggapan pihak pemerintah, usulan tersebut sudah terakomodir di penjelasan dari pasal 302 RKHUP yang sebelumnya disadur dan dikembangkan dari penjelasan pasal 5 UU PNPS No 1/1965.

“Saya mencermati, masih adanya beberapa pasal RKUHP yang diusulkan Dewan Pers itu, disikapi dengan perbedaan persepsi oleh Pemerintah. Sehingga reformulasi yang diajukan, banyak yang tidak diakomodir. Jadi Dewan Pers bersama konstituen dan kalangan Pers mesti terus berjuang di DPR sebelum ditetapkan,” jelas Bivitri.

19 Pasal RKUHP yang diusulkan Dewan Pers dan mendapat tanggapan Pemerintah itu, pasal 188 ayat (2) dan (6), pasal 218, 219, 240, 242, 246, 247, 248, 263, 280, 302, 303, 304, 351, 437, 440 dan 443.

Anggota Dewan Pers, Arif Zulkifli yang memimpin rapat, akhirnya menerima masukan dan saran dan peserta rapat, khususnya dari perwakilan-perwakilan konstituen untuk menjadi kesepakatan bersama. Dimana Dewan Pers bersama konstituen dan elemen pers, untuk terus berjuang supaya usulan reformulasi RKUHP bisa diakomodir semua. Supaya kebebasan dan kemerdekaan pers terus terjaga.

“Kita akan terus berjuang di DPR, supaya saat RKUHP ditetapkan, reformulasi yang diusulkan Dewan Pers terakomodir. Kita juga akan kuatkan diskusi publik, dan komunikasi dengan pimpinan Partai, fraksi maupun komisi III di DPR,” jelasnya.

Arif Zulkifli optimis kalangan DPR akan mengakomodir usulan reformulasi RKUHP dari Dewan Pers. Karena saat bertemu dan menyampaikan aspirasi secara tertulis, pihak fraksi-fraksi di DPR menyatakan tidak ada kepentingan politik terkait RKUHP tersebut.

Arif Zulkifli kembali menegaskan, bahwa Dewan Pers sama sekali tidak menolak pembaharuan KUHP. Dewan pers mempersoalkan pasal-pasal yang berpotensi menghalangi kemerdekaan pers. “Reformulasi pasal-pasal yang diusulkan Dewan Pers ini sudah kami diskusikan dengan konstituen Dewan Pers, jaksa, hakim, dan para pakar hukum, dan lainnya,” tegasnya.

Sementara itu, perwakilan SMSI yang hadir dalam rapat tersebut, yakni Makali Kumar SH mengatakan pihak SMSI terus menolak pasal-pasal RKUHP yang akan menghalangi kemerdekaan dan kebebasan Pers.

Sebanyak 2000 media online yang merupakan anggota SMSI akan bersama-sama Dewan Pers dan kalangan pers lainnya, terus berjuang sampai berhasil.

“Sebelum penetapan RKUHP yang kabarnya akhir Desember 2022, SMSI terus suport perjuangan Dewan Pers lakukan reformulasi pasal-pasal yang berpotensi menghalangi kemerdekaan pers. Kami akan ikut bangun diskusi publik, biar masyarakat luas mengetagui dan untuk menanggapi sebelum ditetapkan,” tegas Makali yang juga Direktur Media Online Kreator Jabar. (***)

Previous Post

Bangun Sinergi Pemberitaan dan Informasi, SMSI Lampung Audinsi dengan Bawaslu

Next Post

Haru dan Sukacita Pisah Sambut Pejabat Struktural Lapas Gunung Sugih

Next Post
Haru dan Sukacita Pisah Sambut Pejabat Struktural Lapas Gunung Sugih

Haru dan Sukacita Pisah Sambut Pejabat Struktural Lapas Gunung Sugih

BERITA REKOMENDASI

Tiga Pemuda berpesta sabu diamankan Sat-Res Narkoba Polres Lampung Tengah

Tiga Pemuda berpesta sabu diamankan Sat-Res Narkoba Polres Lampung Tengah

1 tahun ago
Polres Lampung Tengah Amankan Ayah Diduga Cabuli Anak Tirinya

Polres Lampung Tengah Amankan Ayah Diduga Cabuli Anak Tirinya

5 bulan ago
Lima Bulan Kabur, Pelaku Aniaya Istri Hingga Luka Lebam Ditangkap Polisi

Lima Bulan Kabur, Pelaku Aniaya Istri Hingga Luka Lebam Ditangkap Polisi

7 bulan ago
Disdikbud Lampung Tengah Prioritaskan Rehab 3 Bangunan SDN 1 Kota Batu Pubian

Disdikbud Lampung Tengah Prioritaskan Rehab 3 Bangunan SDN 1 Kota Batu Pubian

5 bulan ago

IKUTI KAMI

JELAJAHI KATEGORI

  • Bandar Lampung
  • Internasional
  • Lampung Barat
  • Lampung Selatan
  • Lampung Tengah
  • Lampung Timur
  • Lampung Utara
  • Metro
  • Nasional
  • Pesawaran
  • Pesisir Barat
  • Tanggamus
  • Tulang Bawang
  • Tulang Bawang Barat
  • Uncategorized
  • Way Kanan

JELAJAHI TOPIK

#BeritaIndonesia #BeritaLampung #BeritaTerkini #BKNRI #DPRD Kabupaten Lampung Tengah #DPRDProvinsiLampung #DPRRI #gerindra #gubernurlampung #Honorer #HukumDanKriminal #InfoLampung #InfoTerkini #kabupatenlampungtengah #kajatilampung #kemendagri #KriminalHariIni #masyarakatindonesia #masyarakatlampung #masyarakatlampungtengah #mediarevolusi #mediarevolusi.com #mentriATRBPN #mentrikelautandanperikanan #partaigerindra #pemkablampungtengah #Pemkablamteng #pemprovlampung #polreslampungtengah #PPPK #provinsilampung #provinsilampung#kabupatenlampungtengah #Tekab308 ASN Bandar Lampung Kanwilkumham Kejatilampung Lampung LampungTengah lampung tengah lapas Mabespolri Poldalampung Polreslamteng TNI

BERITA POPULER

  • Bupati Tanggamus Buka Kegiata Sosialisasi KUR dan Pemasaran Digital

    Bupati Tanggamus Buka Kegiata Sosialisasi KUR dan Pemasaran Digital

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Rama Azizul: Dapid Novian Mastur Sah Dilantik, Pernyataan Pelantikan PMII Balam Ditunda Tidak Benar

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • SMP IT Budi Luhur Bangun Ruang Kelas Baru

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • PMII Bandarlampung Yang Tidak Dipimpin Dapid Itu Palsu

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Menuai Protes Warga, RS.MMH Diduga Cemari Lingkungan serta Caplok Tanah Warga.

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Media Berita Online

Media Berita Online - Terpercaya, Tepat, Terbaru

IKUTI KAMI

Berita Terbaru

  • Opini | Skandal Meritokrasi di Lampung Tengah: Ketika Jabatan Sekda Jadi Urusan Keluarga
  • Tekab 308 Polsek Gunung Sugih Ungkap Kasus Curat Bermodus Aplikasi Brimo, Anak Angkat Gasak Rp125 Juta Milik Ibu Angkat

Kategori

  • Bandar Lampung
  • Internasional
  • Lampung Barat
  • Lampung Selatan
  • Lampung Tengah
  • Lampung Timur
  • Lampung Utara
  • Metro
  • Nasional
  • Pesawaran
  • Pesisir Barat
  • Tanggamus
  • Tulang Bawang
  • Tulang Bawang Barat
  • Uncategorized
  • Way Kanan

Berita Terbaru

Opini | Skandal Meritokrasi di Lampung Tengah: Ketika Jabatan Sekda Jadi Urusan Keluarga

Opini | Skandal Meritokrasi di Lampung Tengah: Ketika Jabatan Sekda Jadi Urusan Keluarga

Juni 11, 2025
  • REDAKSI
  • TENTANG KAMI
  • IKLAN
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • KONTRIBUTOR

© 2021 Web Berita Online - Premium WEB Berita by www.ligi.co.id.

No Result
View All Result
  • Home
  • Bandar Lampung
  • DAERAH
    • Bandar Lampung
    • Lampung Barat
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Selatan
    • Lampung Utara
    • Metro
    • Mesuji
    • Pesawaran
    • Pesisir Barat
    • Tanggamus
    • Tulang Bawang Barat
    • Tulang Bawang
    • Way Kanan
  • Nasional
  • Internasional
  • VIDEO
  • BERITA FOTO
  • DOWNLOAD
  • AGENDA
  • KONSULTASI
  • LAINNYA

© 2021 Web Berita Online - Premium WEB Berita by www.ligi.co.id.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In