Lampung Tengah, LM (SMSI)- Berdasarkan surat keputusan Bupati Lampung Tengah No.551.2/96/Sekda.1.04/2021 yang berbunyi pemutusan kontrak pengelolaan pasar daerah Bandar Jaya Plaza dengan PT Pandu Jaya Buana Kabupaten Lampung tengah. Kamis (6/5/2021).
Melalui Kepala Dinas Perdagangan Kabupaten Lampung Tengah Edrin Indra Putra mengatakan, terhitung mulai hari ini tanggal 7 Mei semua retribusi pasar baik kebersihan, retribusi Salar, parkir dan keamanan tidak lagi setor ke PT Pandu Jaya Buana melainkan setor ke UPTD Pasar Bandar Jaya.
Lebih lanjut Kadis perdagangan Lamteng menjelaskan, semua penarikan retribusi pasar Plaza Bandar Jaya melalui UPTD sambil menunggu instruksi Bupati selanjutnya.
Terpisah Kepala Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTD) Bandar Jaya Joni Ali Trijaya SE. menjelaskan, menindak lanjuti surat perintah dari Kepala Dinas Pedangan Lamteng, mulai hari ini tanggal 7 Mei kita akan turunkan Tim untuk cek berapa jumlah tarikan yang ada di Pasar Plaza Bandar Jaya.
Untuk teknis penarikan kita akan memperdayakan atap yang ada di UPTD dan mereka yang menarik adalah Pengawas Negri Sipil (ASN), jelas Joni. “Ya besok kita akan turunkan Tim kebawah untuk menarik retribusi didalam Plaza Bandar Jaya,” tutup Joni. (LM1)