Way Kanan, LM- Polsek Negara Batin bersama Satnarkoba Polres Way Kanan, berhasil meringkus empat orang tersangka pengedar sabu dan senpi rakitan, bertempat di Negara Batin, Senin (11/5).
Ke empat tersangka tersebut, AM (34), warga Kampung Negara Batin Kecamatan Negara Batin Kabupaten Way Kanan, SA (35) warga Kampung Gunung Waras Kecamatan Pakuan Ratu Kabupaten Way Kanan, HR (30) Kampung Negara Batin Kecamatan Negara Batin Kabupaten Way Kanan dan DW (45) warga Desa Karanganyar Kecamatan Jati Agung Kabupaten Lampung Selatan.
Menurut Kapolsek Negara Batin Iptu Sundoro, mendampingi Kapolres Way Kanan AKBP Binsar Manurung, mengatakan, kronologis penangkapan berawal pada hari Sabtu (9/4), yaitu kira kira sekitar pukul 14.00 WIB anggota Polsek Negara Batin mendapatkan sejumlah informasi dari masyarakat seringnya terjadi peredaran dan penyalahguna narkotika diduga jenis sabu di rumah seorang laki-laki berinisial AM di Kampung Negara Batin.
Petugas yang memperoleh informasi melakukan penyelidikan, hasilnya saat dilakukan penggerebekan petugas meringkus AM dan SA.
“Hasil penggeledahan ditemukan narkotika jenis sabu dengan berat sekitar 1,32 gram dan satu bungkus plastik klip bening berisikan sabu dengan berat sekitar 0,18 gram, 2 (dua) pucuk senjata api rakitan jenis revolver berikut amunisi enam butir,” kata Sundoro.
Selain itu, juga turut diamankan seperangkat alat hisap (BONG) dari botol kaca berisikan cairan bening, satu unit timbangan digital merk CHQ warna hitam dan satu lembar plastik assoy bening yang berisikan tiga lembar plastik ukuran sedang merk klip plastik, 190 lembar plastik klip bening ukuran kecil dan empat kertas masing masing bertuliskan 150, 200, 250 dan 300, serta mengamankan dua orang laki-laki yang mengaku berinisial HR dan DW.
Atas perbuatanya para pelaku dapat dijerat dengan Pasal 112 ayat (1) UU RI No 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman pidana penjara paling singkat empat tahun paling lama 12 tahun.
Ditambah pemberatan kasus senpi rakitan dan amunisi, pelaku akan dijerat dengan pasal 1 ayat (1) undang – undang darurat nomor 12 tahun 1951 tentang senjata api, dengan ancaman hukuman maksimal hukuman mati atau hukuman maksimal 20 tahun penjara. (dodi)