Lampung Tengah, mediarevolusi.com – Polres Lampung Tengah menindaklanjuti video viral yang memperlihatkan dugaan pemalakan dan penganiayaan oleh oknum pegawai Dinas Perhubungan (Dishub) Lampung Tengah terhadap seorang sopir.
Kejadian ini menjadi perhatian publik setelah video yang direkam oleh korban, Kevin Yoga Fernando (23), warga Kampung Rejo Asri, Kecamatan Seputih Raman, Lampung Tengah, beredar di media sosial. Dalam video tersebut, terlihat dua oknum Dishub menghadang kendaraan korban di dekat jembatan di Jalan Raya Kotagajah – Gunung Sugih pada Senin (17/2/25).
Saat kejadian, korban yang mengendarai mobil jenis Grand Max warna abu-abu dengan nomor polisi BE 8141 IR, sempat merekam tindakan kedua oknum tersebut. Namun, aksi merekam ini diduga membuat para oknum tersinggung, sehingga terjadi insiden sebagaimana yang terlihat dalam video. Korban menjelaskan bahwa saat kejadian belum terjadi pungutan liar ataupun pemalakan.
Kapolres Lampung Tengah, AKBP Andik Purnomo Sigit, S.H., S.I.K., M.M., melalui Kasi Humas Iptu Tohid Suharsono, menyatakan bahwa pihaknya telah menghubungi dan memanggil Dinas Perhubungan untuk mengklarifikasi insiden tersebut.
“Kami telah meminta keterangan dari korban dan juga memeriksa kedua oknum Dishub tersebut. Jika terbukti bersalah dan ada pihak yang dirugikan, maka kedua oknum tersebut akan diproses sesuai aturan yang berlaku,” ujar Iptu Tohid saat dikonfirmasi pada Kamis (20/2/25).
Dari hasil pemeriksaan yang dilakukan oleh Sat Reskrim Polres Lampung Tengah, diketahui bahwa kedua oknum Dishub tersebut berstatus sebagai pegawai honorer. Mereka juga telah mengakui bahwa mereka adalah individu yang terlihat dalam video viral tersebut.
Kasi Humas menambahkan bahwa Dishub memang memiliki kewenangan untuk melakukan pemeriksaan kendaraan bermuatan dan sering bekerja sama dengan Polres Lampung Tengah dalam kegiatan razia. Namun, tindakan yang dilakukan oleh dua oknum tersebut tidak sesuai dengan aturan dan meresahkan masyarakat.
“Apa yang dilakukan oleh dua oknum Dishub ini sangat meresahkan. Polri memiliki tugas untuk mengawasi, membina, dan menindak setiap pelanggaran, meskipun yang bersangkutan berasal dari instansi pemerintah. Apalagi jika ditemukan bukti adanya pungutan liar. Namun, dalam kasus ini, berdasarkan keterangan saksi, belum ditemukan adanya pungli,” jelasnya.
Polres Lampung Tengah mengimbau kepada masyarakat, khususnya para sopir, untuk segera melaporkan jika mengalami tindakan pemalakan. Dengan adanya laporan, pihak kepolisian dapat menindaklanjuti dan mencegah praktik pungutan liar di wilayah Lampung Tengah.
(sdl/red)








