Lampung Tengah, LM (SMSI)- Ketua Organisasi Bantuan Hukum Lebaga Bantuan Kesehatan Negara (OBH LBKN) Yosep Arnoly, SH, ikut menyoroti hal yang tidak terpuji yang terjadi di tubuh Inspektorat Lampung Tengah tersebut. menurut Yosep, Jika benar oknum petugas Inpektorat Lampung Tengah Feria Estikawati, SE (Ketua TIM), Heri Yudi, SE, dan Meri Kusendang, berbuat melakukan pengawasan baik itu dalam tujuan untuk melakukan pelaksanaan pengawasan internal terhadap kinerja dan keuangan melalui audit, reviu, evaluasi, pemantauan, dan kegiatan pengawasan lainnya, baik itu dilingkungan pendidikan dan OPD lainnya, tanpa dibekali SPT tentunya oknum tersebut melakukan pelanggaran etika atau disiplin tentang tupoksi APIP itu sendiri, yang bertangung jawab tentu, adalah atasan langsung, karena wajar jika kita menilai bahwa Inspektur tidak melakukan Pembinaan Personil Internal dalam OPD APIP itu sendiri, ucap Yosep.
Sedangkan, lanjut Yosep, Inspektorat mempunyai tugas membantu Bupati/Wakil Bupati dalam melakukan pembinaan dan mengawasi pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah, jadi sangat jelas, Inpektorat Lampung Tengah ditugaskan sebagai perpanjangan tangan Bupati / Wakil Bupati, dalam melakukan pengawasan, evaluasi kinerja OPD yang ada.
Selain itu, pejabat pengawas pemerintah dalam melaksanakan tugasnya melanggar kode etik dikenakan sanksi sesuai dengan peraturan perundang- undangan setelah mempertimbangkan rekomendasi Tim Kehormatan kode etik. Ini diatur dalam Pemendagri nomor 28 tahun 2007 tentang norma pengawasan dan kode etik pejabat pengawas pemerintah. Tehnis pengawasan sudah sangat jelas diatur dalam peraturan menteri dalam negeri nomor 8 tahun 2009 tentang perubahan atas Permendagri nomor 23 tahun 2007 tentang pedoman tata cara pengawasan atas penyelenggaraan pemerintahan daerah. Lebih tegas lagi peraturan Perbup nomor 26 tahun 2017 tentang rincian tugas dan fungsi jabatan struktural inspektorat lamteng, dalam uraian sangat jelas.
Atas dasar pandanagan tersebut , Inspektur Inspektorat Lampung Tengah Ir Muhibatullah, MM, wajib bertanggung jawab dan memberi sanksi tegas kepada oknum yang bersangkutan, dan jika diketemukan aspek lain, misal ada oknum tersebut melakukan pungutan liar tentang “Dana” , berapapun nilai nya dalam menjalankan tugas resmi atau tidak, maka harus ditindak tegas dan diberi sanksi pidana.kepada yang bersangkutan, pungkas Yosep.
Diberitakan sebelumnya, diketahui sebelum kejadian tersebut, TIM telah melakukan pemeriksaan sample dua sekolah SD dikecamatan yang sama, yaitu SDN 1 Nunggal Rejo dan SDN 2 Asto Mulyo Kecamatan Punggur. Namun pemeriksaan dua sekolah tersebut sesuai dengan aturan dan memiliki perintah sertah pertangung jawaban yang jelas dari pimpinan (Tertuang SPT).
Menurut sumber yang enggan namanya disebutkan, yang berhasil dihubingi media ini, mengatakan, bahwa pemeriksaan SD yang terekam berupa video/suara tersebut, itu benar adalah oknum Pewai Inspektorat, namun dirinya menegaskan secara pasti bahwa pemeriksaan tersebut diluar SPT, serta kehendak mereka (Oknum red) yang bertindak semau- maunya, ucap sumber.
Selain itu, dirinya juga menyebutkan bahwa bukan kali pertamanya ini terjadi, dalam melakukan pemeriksaan dengan cara semena- mena serta menakut- nakuti terperiksa. Bahkan dulu sudah pernah pada beberapa waktu lalu, TIM ini mengembalikan uang sebesar puluhan juta kepada terperiksa dan pemulangan dana tersebut tertuang dalam kwitansi yang disaksikan mantan Bupati Lampung Tengah periode sebelumnya, imbuh sumber.
Lalu, ini muncul lagi yang kesekian kalinya dalam hal pelanggaran yang motifnya hampir sama. Sedangkan, lanjutnya, Tim tersebut sudah mendapatkan uang sebesar 5 juta rupiah dari hasil pemeriksaan terhadap 2 SD yang tertuang dalam SPT. Dengan hal itu, tidak dibenarkan untuk melakukan pemeriksaan terhadap ASN diluar SPT, apa lagi sambil mernakut- nakuti, tutup sumber. (Dirman)