Tulang Bawang, LM- Praktik bisnis di dunia pendidikan masih kerap terjadi. kali ini terjadi di SMP N 3 Banjar Baru, Kabupaten Tulang Bawang. Oknum tenaga pendidikan melakukan penjualan lembar kerja siswa (LKS) dan pungutan sampul rapor untuk siswa baru.
Beberapa wali murid menuturkan, bahwa anaknya yang bersekolah di SMPN 3 Bajar Baru diwajibkan membeli buku lembar kerja siswa (LKS) seharga Rp.120.000 per semester. “ya, anak saya membeli LKS di SMPN 3 Banjar Baru, sudah dua kali ini, semester satu dan dua, mau gimana lagi anak saya merasa perlu. apalagi di tengah pandemi covid 19 ini dikarenakan teman-temannya membeli LKS juga yang disediakan oleh pihak sekolah,” ujar orang tua murid yang meminta tidak disebutkan namanya,jum’at (15/02/2021).
Selain praktik jula beli LKS, oknum tenaga pendidikan di SMPN 3 Banjar Margo juga diduga memungut biaya sebersar Rp. 60.000- per siswa baru untuk biaya pembelian sampul rapor siswa. “Saya juga bingung, sekolah itu dilarang adanya penjualan LKS disekolah, dan dengan pungutan lainnya, contoh untuk pembelian sampul rapor, siswa-siswi baru diwajibkan membayar Rp. 60.000.
Jadi ya kita ikut aja pak” tambahnya.
Diketahui, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan telah menegaskan, praktik jual beli lembar kerja siswa (LKS) yang dilakukan pihak sekolah dan biasanya bekerjasama dengan penerbit atau pihak ketiga lainnya merupakan pungutan liar.
Sampai berita ini di terbitkan, pihak SMPN 3 Banjar Baru belum bisa dihubungi. (Rido)