Jakarta, mediarevolusi.com – Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, menetapkan sebanyak 184 bidang tanah sebagai tanah telantar. Penetapan ini dilakukan berdasarkan ketentuan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 20 Tahun 2021 tentang Penertiban Kawasan dan Tanah Telantar.
Hal ini disampaikan Direktur Penertiban Penguasaan, Pemilikan, dan Penggunaan Tanah Kementerian ATR/BPN, Sepyo Achyanto, pada Selasa (22/7). Ia menyebutkan bahwa penetapan tersebut dilakukan setelah melalui tahapan peringatan sesuai peraturan yang berlaku.
“Yang sudah diberi peringatan dan ditetapkan sebagai tanah telantar berjumlah 184 bidang,” ujar Sepyo dalam keterangan tertulis.
Selain itu, terdapat 1.795 bidang tanah lainnya yang masih dalam proses penertiban. Peringatan telah diberikan kepada pemegang hak atas tanah-tanah tersebut.
Penetapan dimulai dengan proses penertiban oleh Kantor Wilayah BPN, melalui tahapan evaluasi, pemberian peringatan (tiga kali), hingga usulan penetapan ke Menteri ATR/BPN.
“Penetapan akhir dilakukan langsung oleh Menteri ATR/BPN,” tambah Sepyo.
Sebelumnya, Nusron Wahid mengungkapkan bahwa sebanyak 1,4 juta hektare tanah telantar telah dikembalikan ke negara. Luasan ini merupakan bagian dari 55,9 juta hektare tanah bersertifikat di seluruh Indonesia, namun tidak dimanfaatkan oleh pemegang haknya.
“Itu totalnya ada 1,4 juta hektare secara nasional,” ujar Nusron dalam acara Diskusi Publik Pengukuhan dan Rakernas PB IKA-PMII 2025–2030 di Jakarta, Minggu (13/7).
Tanah-tanah ini nantinya akan dialokasikan untuk organisasi kemasyarakatan seperti NU, Muhammadiyah, Persis, dan PUI, serta organisasi mahasiswa ekstra kampus (ormek) seperti PMII.
Lebih lanjut, Nusron menyebut terdapat 3 juta hektare tanah telantar lainnya yang siap untuk dibagikan. Namun, tanah-tanah tersebut masuk dalam skema Inventarisasi Penguasaan, Pemilikan, Penggunaan, dan Pemanfaatan Tanah (IP4T), bukan bagian dari reforma agraria.
Empat skema pengelolaan IP4T yang ditawarkan pemerintah:
1. Ditawarkan ulang ke pemilik lama dengan komitmen pemanfaatan baru.
2. Dialihkan kepada pihak lain dengan proposal pemanfaatan lebih baik.
3. Disimpan oleh Badan Bank Tanah bila belum ada peminat.
4. Dijadikan Tanah Cadangan untuk Negara (TCUN) untuk kebutuhan strategis nasional.
“TCUN ini disiapkan untuk sekolah, lahan pangan, dan kebutuhan strategis lainnya agar kita tak lagi membuka hutan baru,” jelas Nusron.
Pengambilalihan tanah nganggur ini didasarkan pada PP Nomor 20 Tahun 2021, yang mengatur bahwa negara dapat mengambil alih:
– Tanah hak milik
– Hak guna usaha (HGU)
– Hak guna bangunan (HGB)
– Hak pakai
– Hak pengelolaan
– Tanah berdasar penguasaan fisik
Namun, tanah tersebut harus tidak digunakan secara sengaja dan tidak dipelihara, serta:
– Telah dikuasai masyarakat sebagai wilayah perkampungan;
– Dikuasai pihak lain selama 20 tahun tanpa hubungan hukum dengan pemilik;
– Tidak memenuhi fungsi sosial sebagaimana diatur dalam undang-undang.
Adapun pengecualian diberikan untuk tanah masyarakat hukum adat dan tanah hak pengelolaan yang menjadi aset bank tanah.
(red)
Sumber: cnnindonesia.com









