Sabtu, Agustus 15, 2026
  • REDAKSI
  • TENTANG KAMI
  • IKLAN
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • KONTRIBUTOR
  • Home
  • Bandar Lampung
  • DAERAH
    • Bandar Lampung
    • Lampung Barat
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Selatan
    • Lampung Utara
    • Metro
    • Mesuji
    • Pesawaran
    • Pesisir Barat
    • Tanggamus
    • Tulang Bawang Barat
    • Tulang Bawang
    • Way Kanan
  • Nasional
  • Internasional
  • VIDEO
  • BERITA FOTO
  • DOWNLOAD
  • AGENDA
  • KONSULTASI
  • LAINNYA
  • Login
No Result
View All Result
Home Nasional

Menteri ATR/BPN Nusron Wahid Tetapkan 184 Bidang Tanah sebagai Tanah Telantar, Negara Siap Ambil Alih

Media Revolusi by Media Revolusi
Juli 22, 2025
in Nasional
0
Menteri ATR/BPN Nusron Wahid Tetapkan 184 Bidang Tanah sebagai Tanah Telantar, Negara Siap Ambil Alih
0
SHARES
6
VIEWS

Jakarta, mediarevolusi.com – Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, menetapkan sebanyak 184 bidang tanah sebagai tanah telantar. Penetapan ini dilakukan berdasarkan ketentuan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 20 Tahun 2021 tentang Penertiban Kawasan dan Tanah Telantar.

Hal ini disampaikan Direktur Penertiban Penguasaan, Pemilikan, dan Penggunaan Tanah Kementerian ATR/BPN, Sepyo Achyanto, pada Selasa (22/7). Ia menyebutkan bahwa penetapan tersebut dilakukan setelah melalui tahapan peringatan sesuai peraturan yang berlaku.

Related posts

Kejagung Tetapkan Dadan Hindayana dan 2 Eks Waka BGN sebagai Tersangka Korupsi MBG

Kejagung Tetapkan Dadan Hindayana dan 2 Eks Waka BGN sebagai Tersangka Korupsi MBG

Juni 4, 2026
Kejagung Tetapkan Ketua Ombudsman RI Hery Susanto Tersangka Kasus Korupsi Tambang Nikel

Kejagung Tetapkan Ketua Ombudsman RI Hery Susanto Tersangka Kasus Korupsi Tambang Nikel

April 16, 2026

“Yang sudah diberi peringatan dan ditetapkan sebagai tanah telantar berjumlah 184 bidang,” ujar Sepyo dalam keterangan tertulis.

Selain itu, terdapat 1.795 bidang tanah lainnya yang masih dalam proses penertiban. Peringatan telah diberikan kepada pemegang hak atas tanah-tanah tersebut.

Penetapan dimulai dengan proses penertiban oleh Kantor Wilayah BPN, melalui tahapan evaluasi, pemberian peringatan (tiga kali), hingga usulan penetapan ke Menteri ATR/BPN.

“Penetapan akhir dilakukan langsung oleh Menteri ATR/BPN,” tambah Sepyo.

Sebelumnya, Nusron Wahid mengungkapkan bahwa sebanyak 1,4 juta hektare tanah telantar telah dikembalikan ke negara. Luasan ini merupakan bagian dari 55,9 juta hektare tanah bersertifikat di seluruh Indonesia, namun tidak dimanfaatkan oleh pemegang haknya.

“Itu totalnya ada 1,4 juta hektare secara nasional,” ujar Nusron dalam acara Diskusi Publik Pengukuhan dan Rakernas PB IKA-PMII 2025–2030 di Jakarta, Minggu (13/7).

Tanah-tanah ini nantinya akan dialokasikan untuk organisasi kemasyarakatan seperti NU, Muhammadiyah, Persis, dan PUI, serta organisasi mahasiswa ekstra kampus (ormek) seperti PMII.

Lebih lanjut, Nusron menyebut terdapat 3 juta hektare tanah telantar lainnya yang siap untuk dibagikan. Namun, tanah-tanah tersebut masuk dalam skema Inventarisasi Penguasaan, Pemilikan, Penggunaan, dan Pemanfaatan Tanah (IP4T), bukan bagian dari reforma agraria.

Empat skema pengelolaan IP4T yang ditawarkan pemerintah:

1. Ditawarkan ulang ke pemilik lama dengan komitmen pemanfaatan baru.
2. Dialihkan kepada pihak lain dengan proposal pemanfaatan lebih baik.
3. Disimpan oleh Badan Bank Tanah bila belum ada peminat.
4. Dijadikan Tanah Cadangan untuk Negara (TCUN) untuk kebutuhan strategis nasional.

“TCUN ini disiapkan untuk sekolah, lahan pangan, dan kebutuhan strategis lainnya agar kita tak lagi membuka hutan baru,” jelas Nusron.

Pengambilalihan tanah nganggur ini didasarkan pada PP Nomor 20 Tahun 2021, yang mengatur bahwa negara dapat mengambil alih:

– Tanah hak milik
– Hak guna usaha (HGU)
– Hak guna bangunan (HGB)
– Hak pakai
– Hak pengelolaan
– Tanah berdasar penguasaan fisik

Namun, tanah tersebut harus tidak digunakan secara sengaja dan tidak dipelihara, serta:

– Telah dikuasai masyarakat sebagai wilayah perkampungan;
– Dikuasai pihak lain selama 20 tahun tanpa hubungan hukum dengan pemilik;
– Tidak memenuhi fungsi sosial sebagaimana diatur dalam undang-undang.

Adapun pengecualian diberikan untuk tanah masyarakat hukum adat dan tanah hak pengelolaan yang menjadi aset bank tanah.

(red)

Sumber: cnnindonesia.com

Tags: #ATRBPN#BankTanah#BeritaNasional#IP4T#mediarevolusi#Muhammadiyah#NU#NusronWahid#Persis#PMII#PP2021#RedistribusiTanah#ReformaAgraria#TanahNegara#TanahTelantar
Previous Post

LBH BLEDEK Laporkan Mantan Bendahara KONI Atas Dugaan Penggelapan Dana

Next Post

Bupati Ardito Wijaya Resmi Buka TMMD ke-125 di Kampung Sukanegara, Wujud Sinergi TNI dan Pemkab Lampung Tengah

Next Post
Bupati Ardito Wijaya Resmi Buka TMMD ke-125 di Kampung Sukanegara, Wujud Sinergi TNI dan Pemkab Lampung Tengah

Bupati Ardito Wijaya Resmi Buka TMMD ke-125 di Kampung Sukanegara, Wujud Sinergi TNI dan Pemkab Lampung Tengah

BERITA REKOMENDASI

Pemkab Lampung Tengah Gelar Upacara Hari Amal Bakti Ke-79

Pemkab Lampung Tengah Gelar Upacara Hari Amal Bakti Ke-79

2 tahun ago
Ruwat Bumi Nusantara 2026, Plt. Bupati Lampung Tengah Ajak Masyarakat Perkuat Persatuan dan Lestarikan Lingkungan

Ruwat Bumi Nusantara 2026, Plt. Bupati Lampung Tengah Ajak Masyarakat Perkuat Persatuan dan Lestarikan Lingkungan

1 bulan ago
Ketua FKWT Berjaya Kabupaten Lampung Tengah Hj. Mardiana Musa Ahmad Menghadiri Rakor FKWT Kecamatan Bandar Mataram

Ketua FKWT Berjaya Kabupaten Lampung Tengah Hj. Mardiana Musa Ahmad Menghadiri Rakor FKWT Kecamatan Bandar Mataram

2 tahun ago
Minim Penerang Jalan, Masyarakat Minta Perhatian Dari Pemerintah

Minim Penerang Jalan, Masyarakat Minta Perhatian Dari Pemerintah

5 tahun ago

IKUTI KAMI

JELAJAHI KATEGORI

  • Bandar Lampung
  • Internasional
  • Lampung Barat
  • Lampung Selatan
  • Lampung Tengah
  • Lampung Timur
  • Lampung Utara
  • Mesuji
  • Metro
  • Nasional
  • Pesawaran
  • Pesisir Barat
  • Tanggamus
  • Tulang Bawang
  • Tulang Bawang Barat
  • Uncategorized
  • Way Kanan

JELAJAHI TOPIK

#ArditoWijaya #ATRBPN #BeritaIndonesia #BeritaLampung #BeritaTerkini #BeritaViral #BupatiLampungTengah #DPRD Kabupaten Lampung Tengah #DPRDProvinsiLampung #DPRRI #gerindra #gubernurlampung #kabupatenlampungtengah #kajatilampung #kejarilampungtengah #KPK #KriminalHariIni #LampungTerkini #LBHBledek #masyarakatindonesia #masyarakatlampung #masyarakatlampungtengah #mediarevolusi #mediarevolusi.com #OperasiPatuhKrakatau2025 #PelayananPublik #pemkablampungtengah #Pemkablamteng #pemprovlampung #polreslampungtengah #PolriPresisi #provinsilampung #StopPelanggaran #Tekab308 #ViralLampung ASN Bandar Lampung Kanwilkumham Kejatilampung Lampung LampungTengah lampung tengah Mabespolri Poldalampung Polreslamteng

BERITA POPULER

  • Bupati Tanggamus Buka Kegiata Sosialisasi KUR dan Pemasaran Digital

    Bupati Tanggamus Buka Kegiata Sosialisasi KUR dan Pemasaran Digital

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Rama Azizul: Dapid Novian Mastur Sah Dilantik, Pernyataan Pelantikan PMII Balam Ditunda Tidak Benar

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Mosi tidak percaya guncang PMII Metro, Sekretaris Cabang dituding langgar prosedur dan mekanisme organisasi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • SMP IT Budi Luhur Bangun Ruang Kelas Baru

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • PMII Bandarlampung Yang Tidak Dipimpin Dapid Itu Palsu

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Media Berita Online

Media Berita Online - Terpercaya, Tepat, Terbaru

IKUTI KAMI

Berita Terbaru

  • Plt. Bupati Lampung Tengah Buka TERJAL Feat Sound System Community Adventure Trail 2026
  • Ruwat Bumi Nusantara 2026, Plt. Bupati Lampung Tengah Ajak Masyarakat Perkuat Persatuan dan Lestarikan Lingkungan

Kategori

  • Bandar Lampung
  • Internasional
  • Lampung Barat
  • Lampung Selatan
  • Lampung Tengah
  • Lampung Timur
  • Lampung Utara
  • Mesuji
  • Metro
  • Nasional
  • Pesawaran
  • Pesisir Barat
  • Tanggamus
  • Tulang Bawang
  • Tulang Bawang Barat
  • Uncategorized
  • Way Kanan

Berita Terbaru

Plt. Bupati Lampung Tengah Buka TERJAL Feat Sound System Community Adventure Trail 2026

Plt. Bupati Lampung Tengah Buka TERJAL Feat Sound System Community Adventure Trail 2026

Juli 14, 2026
  • REDAKSI
  • TENTANG KAMI
  • IKLAN
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • KONTRIBUTOR

© 2021 Web Berita Online - Premium WEB Berita by www.ligi.co.id.

No Result
View All Result
  • Home
  • Bandar Lampung
  • DAERAH
    • Bandar Lampung
    • Lampung Barat
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Selatan
    • Lampung Utara
    • Metro
    • Mesuji
    • Pesawaran
    • Pesisir Barat
    • Tanggamus
    • Tulang Bawang Barat
    • Tulang Bawang
    • Way Kanan
  • Nasional
  • Internasional
  • VIDEO
  • BERITA FOTO
  • DOWNLOAD
  • AGENDA
  • KONSULTASI
  • LAINNYA

© 2021 Web Berita Online - Premium WEB Berita by www.ligi.co.id.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In