Jakarta, mediarevolusi.com – Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, terlibat perdebatan dengan Kepala Desa Kohod, Arsin, saat meninjau area laut yang memiliki Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) dan Sertifikat Hak Milik (SHM) pada Jumat (24/1/2025).
Perdebatan tersebut menyangkut status lahan yang sebelumnya disebut sebagai empang, namun kini telah berubah menjadi laut akibat abrasi.
“Pak Lurah (Desa) bilang itu dulunya empang, katanya karena abrasi. Dari tahun 2004 sudah dikasih batu-batu,” ujar Nusron di lokasi peninjauan.
Meski mendengar penjelasan tersebut, Nusron menegaskan bahwa ia tidak ingin memperdebatkan klaim sejarah lahan yang disampaikan Kepala Desa.
Ia menjelaskan bahwa jika suatu lahan hilang secara fisik akibat abrasi atau faktor lainnya, maka status tanah tersebut berubah menjadi tanah musnah.
“Tapi saya enggak mau debat soal garis pantai. Secara faktual, tadi kita lihat sama-sama, tanahnya sudah tidak ada,” jelas Nusron.
Nusron juga memastikan bahwa pihaknya akan memeriksa dokumen sertifikat terkait lahan tersebut. Jika ditemukan bahwa sertifikat masih ada namun secara fisik lahan telah hilang, maka Kementerian ATR/BPN akan membatalkan sertifikat itu secara otomatis.
“Kalau masih ada wujud fisiknya seperti di sini, kawasan ini aman,” tutup Nusron sambil menunjuk area lain yang masih berupa empang.
(red)
Sumber: kompas.com









