Tulang Bawang, LM- Kejaksaan Negeri (Kejari) Tulang Bawang menerima pengembalian kerugian keuangan negara dari kasus tindak pidana korupsi pengelolaan anggaran yang tidak dapat dipertanggungjawabkan di lingkungan Sekretariat DPRD Kabupaten Tulang Bawang tahun anggaran 2018-2019 sejumlah Rp. 921.288.200,- di Kantor Kejari Menggala. Jum’at, 12 Maret 2021 sekira pukul 15:30 WIB.
Penyerahan kerugian negara tersebut dihadiri Kasi Pidsus Husni Mubaroq, S.H., M.H., Kasi Intel Leonardo Adiguna, S.H., M.H., jaksa penuntut umum Hendra D.G. dan Bangkit B. S, Amsal M. Sihombing , serta perwakilan pihak Bank Rakyat Indonesia (persero) Tbk Kantor Cabang Tulang Bawang Ido Andreza.
Diketahui, kerugian negara yang dikembalikan berasal dari terdakwa Nurhadi, S.H. bin Effendi AZ Nomor: PDS-06/Tuba/12/2020, Badruddin, S.E., M.H. bin Hi. Firman Nomor: PDS-05/Tuba/12/2020, Syahbari, S.E. bin Ali Basyah Nomor: PDS-04/Tuba/12/2020. Dengan rincian:
1. 1 (satu) buah mobil Minibus Honda Jazz GK 1.5 RS CVT tahun 2017 dengan harga taksir Rp. 212.415.000,- (dua ratus dua belas juta empat ratus lima belas ribu Rupiah) oleh Syahbari, S.E. bin Ali Basyah.
2. Uang tunai Rp. 708.873.200,- (tujuh ratus delapan juta delapan ratus tujuh puluh tiga ribu dua ratus Rupiah) yang berasal dari Nurhadi, S.H. bin Effendi AZ Rp. 8.873.200, Badruddin, S.E., M.H. bin Hi. Firman (Rp. 100.000.000,-, dan Syahbari, S.E. bin Ali Basyah Rp. 600.000.000,-.
Bahwa untuk uang Tunai sejumlah Rp. 708.873.200,- (tujuh ratus delapan juta delapan ratus tujuh puluh tiga ribu dua ratus Rupiah) dititipkan di dalam rekening penerimaan lainnya (RPL) Kejari Tulang Bawang di PT. Bank Bank Rakyat Indonesia (persero) Tbk.
Bahwa upaya pengembalian kerugian keuangan negara diharapkan dapat meminimalisir akibat yang ditimbulkan atas tindak pidana korupsi dari para terdakwa dan menjadi pembelajaran agar tidak terulang lagi. (Rido)