Minggu, September 24, 2023
  • REDAKSI
  • TENTANG KAMI
  • IKLAN
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • KONTRIBUTOR
  • Home
  • Bandar Lampung
  • DAERAH
    • Bandar Lampung
    • Lampung Barat
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Selatan
    • Lampung Utara
    • Metro
    • Mesuji
    • Pesawaran
    • Pesisir Barat
    • Tanggamus
    • Tulang Bawang Barat
    • Tulang Bawang
    • Way Kanan
  • Nasional
  • Internasional
  • VIDEO
  • BERITA FOTO
  • DOWNLOAD
  • AGENDA
  • KONSULTASI
  • LAINNYA
  • Login
No Result
View All Result
Home Lampung Utara

Kalah Gugatan, Bupati Lampung Utara Dihukum Bayar Rp4,7 Miliar

Media Revolusi by Media Revolusi
Juli 15, 2023
in Lampung Utara
0
Kalah Gugatan, Bupati Lampung Utara Dihukum Bayar Rp4,7 Miliar
0
SHARES
6
VIEWS

Lampung Utara, MR (SMSI) – Bupati Lampung Utara kalah dalam gugatan perdata yang telah diputus Selasa, 12 Juli 2023 oleh Pengadilan Negeri Kotabumi. Dalam amar putusan tersebut, Bupati sebegai Tergugat I dihukum untuk membayar Rp4,7 miliar kepada 22 Penggugat.

Hal ini dibenarkan oleh Kuasa hukum para Penggugat, Riduan Habibi SH MH, Jum’at 14 Juli 2023. Pengacara dari kantor hukum IRH dan Partners ini bersyukur karena majelis hakim masih menggunakan hati nurani dan objektif dalam memeriksa dan mengadili perkara ini
.

Related posts

Pelantikan Serta Sumpah Jabatan YAHYA PRANOTO Sebagai Kades Subik Lampura Sudah Sesuai Peraturan Dan Putusan Pengadilan.

Pelantikan Serta Sumpah Jabatan YAHYA PRANOTO Sebagai Kades Subik Lampura Sudah Sesuai Peraturan Dan Putusan Pengadilan.

Maret 7, 2023
Gedung SDN 01 Desa Bumi Nabung Kondisinya Membahayakan KBM Siswa Duduk Dilantai

Gedung SDN 01 Desa Bumi Nabung Kondisinya Membahayakan KBM Siswa Duduk Dilantai

Juli 2, 2021

“Karena konsultan itu adalah perencana dan pengawasan pekerjaan tahun 2018 belum dibayar oleh Pemeritah kabupaten Lampung Utara sementara pelaksanaan pekerjaan sudah dikerjakan oleh kontraktor dan sudah dilakukan pembayaran
,” tegas Habibi seraya menyebut Putusan telah dilaksanakan pada Hari Rabu, 12 Juli 2023.

Sementara, lanjut Habibi, konsultan belum dibayar dan harus berkali-kali melakukan penagihan dan berakhir dilakukan gugatan di Pengadilan Negeri kotabumi ini
.

“Karena ini satu-satunya nya saluran yang harus ditempuh oleh para penggugat
Untuk menagih hak mereka,” kata Direktur Lembaga Bantuan Hukum Serikat Media Siber Indonesia (LBH SMSI) ini.

Sementara kuasa hukum lainnya, Indra Jaya SH MH CIL CME, menyebut kemenangan ini merupakan kemenangan tim yang didukung oleh para penggugat. “Alhamdulillah dikabulkan dan kita belum mengetahui apakah nantinya Tergugat akan melakukan banding atau tidak karena Tergugat masih memiliki waktu untuk mengajukan banding,” sebut Indra.

Indra yang juga Sekretaris DPD KAI Lampung ini mengatakan, gugatan ini merupakan gugatan ke empat yang dilakukan tim kuasa hukum IRH dan Partner. “Empat empatnya berhasil dengan pemerintah daerah (Bupati,-red) sebagai Tergugat,” papar Indra.

Diketahui dalam persidangan perkara gugatan perdata, dengan nomor 31/Pdt.G/2022/PN Kbu. Dimana Majelis Hakim yang dipimpin oleh Edwin Adrian memutuskan untuk mengabulkan sebagian gugatan terhadap Bupati Lampung Utara dkk.

Yang mana salah satunya ialah, menghukumnya selaku Tergugat I beserta Plt Kepala Dinas PUPR Lampung Utara selaku Tergugat II, untuk membayarkan sejumlah uang pekerjaan di 2018, kepada 22 Penggugat di gugatan ini.

Senilai total Rp4.735.909.000 (Empat Miliar Tujuh Ratus Tiga Puluh Lima Juta Sembilan Ratus Sembilan Ribu Rupiah). Serta menolak gugatan untuk selebihnya.

Berikut putusan Majelis Hakim PN Kotabumi, yang dicantumkan pada SIPP:

MENGADILI

DALAM PROVISI

1. Menolak Provisi Para Penggugat.

DALAM EKSEPSI

1. Menolak seluruh eksepsi Para Tergugat.

DALAM POKOK PERKARA

1. Mengabulkan gugatan Para Penggugat untuk sebagian.

2. Menyatakan Perbuatan Tergugat I dan Tergugat II adalah Perbuatan Melawan Hukum dan merugikan Para Penggugat.

3. Menyatakan sah dan berharga barang bukti Para Penggugat.

4. Menghukum Tergugat I dan Tergugat II secara bersama-sama melaksanakan kewajiban membayar pekerjaan Para Penggugat tahun 2018, yang besarnya adalah:
1. Penggugat (1), Pekerjaan:
a. 100 % (PHO): Rp75.548.000.
b. 100 % (PHO): Rp117.136.000.

2. Penggugat (2), Pekerjaan:
a. 100 % (PHO): Rp97.800.000.
b. 100 % (PHO): Rp85.000.000.
c. 100 % (PHO): Rp124.300.000.
d. 100 % (PHO): Rp198.930.000.

3. Penggugat (3), Pekerjaan:
a. 100 % (PHO): Rp98.332.000.

4. Penggugat (4), Pekerjaan:
a. 100 % (PHO): Rp98.789.000.
b. 100 % (PHO): Rp99.404.000.
c. 100 % (PHO): Rp110.350.000.
d. 100 % (PHO): Rp139.279.000.

5. Penggugat (5), Pekerjaan:
a. 100 % (PHO): Rp98.981.000.
b. 100 % (PHO): Rp99.000.000.

6. Penggugat (6), Pekerjaan:
a. 100 % (PHO): Rp99.762.000.
b. 100 % (PHO): Rp99.789.000.
c. 100 % (PHO): Rp196.361.000.
d. 100 % (PHO): Rp96.987.000.

7. Penggugat (7), Pekerjaan:
a. 100 % (PHO): Rp118.085.000.

8. Penggugat (8), Pekerjaan:
a. 100 % (PHO): Rp98.323.000.
b. 100 % (PHO): Rp98.323.000.
c. 100 % (PHO): Rp117.486.000.

9. Penggugat (9), Pekerjaan:
a. 100 % (PHO): Rp98.803.000.

10. Penggugat (10), Pekerjaan:
a. 100 % (PHO): Rp115.010.000.

11. Penggugat (11), Pekerjaan:
a. 100 % (PHO): Rp98.842.000.
b. 100 % (PHO): Rp198.512.000.
c. 100 % (PHO): Rp148.882.000.

12. Penggugat (12), Pekerjaan:
a. 100 % (PHO): Rp97.592.000.

13. Penggugat (13), Pekerjaan:
a 100 % (PHO): Rp199.397.000.

14. Penggugat (14), Pekerjaan:
a. 100 % (PHO): Rp74.267.000.
b. 100 % (PHO): Rp73.904.000.

15. Penggugat (15), Pekerjaan:
a. 100 % (PHO): Rp136.418.000.
b. 100 % (PHO): Rp189.833.000.

16. Penggugat (16), Pekerjaan:
a. 100 % (PHO): Rp124.150.000.

17. Penggugat (17), Pekerjaan:
a. 100 % (PHO): Rp170.000.000.

18. Penggugat (18), Pekerjaan:
a. 100 % (PHO): Rp96.819.000.

19. Penggugat (19), Pekerjaan:
a. 100 % (PHO): Rp92.655.000.

20. Penggugat (20), Pekerjaan:
a. 100 % (PHO): Rp128.553.000.

21. Penggugat (21), Pekerjaan:
a. 100 % (PHO): Rp198.622.000.

22. Penggugat (22), Pekerjaan:
a. 100 % (PHO): Rp125.685.000.

Jumlah keseluruhan sebesar Rp4.735.909.000. Terbilang: (Empat Milyar Tujuh Ratus Tiga Puluh Lima Juta Sembilan Ratus Sembilan Ribu Rupiah).

5. Menghukum Para Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul sejumlah Rp2.710.000. (Dua Juta Tujuh Ratus Sepuluh Ribu Rupiah).

6. Menolak gugatan Para Penggugat selebihnya.

Dalam gugatan ini tercatat 22 orang selaku Penggugat I hingga 22, yaitu Ir Memed Humaedi, Abu Bakar, ST, Dwi Pariyono, Abdul Rajab, Zainul Ervan Al Maulidi dan Julisman Jaya Arsyad.

Kemudian selanjutnya atas nama Siswanto, Susarman, ST.,MT, Elza Novilyansa, ST.,MT, Puji Riyanto, Endah Praptini, Asrudi, ST, Triyono Utomo, serta Yohanes Kiswantoro, ST.

Dan berikutnua atas nama Yanto Moehtar, Maimunah, SE, Sulton Farid, Ardiles, ST, Ramot Siregar, ST, Taufik Alamsyah, Ir. A. Rosidi Aiyub dan Khaerudin, ST.

Sedangkan selaku 10 pihak selaku Tergugat I hingga 10, yaitu Bupati Kabupaten Lampung Utara, Plt Kepala Dinas PUPR Kabupaten Lampung Utara, Edyson, ST.,MT.

Serta Afrizal, ST.,MM, Rio Alaska, S. SOS.,MT, M Dahlano, ST.,MT, Muliya Dewi Purnama, ST, Yunada, ST.,MIP, Yulias Dwiantoro, ST.,MT dan Ganda Wijaya, ST.,MM. Dan selaku pihak Turut Tergugat yaitu Ketua DPRD Kabupaten Lampung Utara.

Gugatan perdata ini, tercantum dengan status minutasi. Belum terlihat adanya upaya hukum lanjutan dengan adanya permohonan Banding, baik dari Para Penggugat maupun Tergugat dan Turut Tergugat.(gus)

Previous Post

Bupati Musa Ahmad Buka Rapar Koordinasi Tenaga Pendamping Profesional Lampung Tengah

Next Post

Rincian Biaya PTSL Menurut SKB 3 Mentri Hingga Tahapan Pelaksanannya

Next Post
Rincian Biaya PTSL Menurut SKB 3 Mentri Hingga Tahapan Pelaksanannya

Rincian Biaya PTSL Menurut SKB 3 Mentri Hingga Tahapan Pelaksanannya

BERITA REKOMENDASI

Berkat Bupati Dendi Jembatan Ini Bisa Digunakan

Berkat Bupati Dendi Jembatan Ini Bisa Digunakan

2 tahun ago
Target 22 Ribu Bidang, BPN Pesawaran Himbau Masyarakat Ikuti Program PTSL 2021

Target 22 Ribu Bidang, BPN Pesawaran Himbau Masyarakat Ikuti Program PTSL 2021

2 tahun ago
SMSI Kota Metro Resmi di Kukuhkan

SMSI Kota Metro Resmi di Kukuhkan

2 tahun ago
Gazebo Taman Way Tebabeng Bukan Milik Pribadi Bupati Lampura, Ini Penjelasannya

Gazebo Taman Way Tebabeng Bukan Milik Pribadi Bupati Lampura, Ini Penjelasannya

2 tahun ago

IKUTI KAMI

JELAJAHI KATEGORI

  • Bandar Lampung
  • Internasional
  • Lampung Barat
  • Lampung Selatan
  • Lampung Tengah
  • Lampung Timur
  • Lampung Utara
  • Metro
  • Nasional
  • Pesawaran
  • Pesisir Barat
  • Tanggamus
  • Tulang Bawang
  • Tulang Bawang Barat
  • Uncategorized
  • Way Kanan

JELAJAHI TOPIK

ASN Bandar Lampung Donny Irawan kadivpas kanwi Kanwilkumham Kumham lampung tengah lapas lapas gunsu Lapas Kota Agung Lapasmetro lapas perempuan musa ahmad Pademi Covid19 prokes SMSI Lampung tanggamus Tuba

BERITA POPULER

  • Bupati Tanggamus Buka Kegiata Sosialisasi KUR dan Pemasaran Digital

    Bupati Tanggamus Buka Kegiata Sosialisasi KUR dan Pemasaran Digital

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Masyarakat Gelar Musyawarah Menyongsong Kampung Wisata Kuliner Terbanggi Besar

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • SMP IT Budi Luhur Bangun Ruang Kelas Baru

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pengadilan Agama Gunung Sugih IB, Lampung Tengah Raih 3 Nominasi Penghargaan Nasional

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ketua Dekranasda Lamteng Buka Pelatihan Sulam Jalin Kepang

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Media Berita Online

Media Berita Online - Terpercaya, Tepat, Terbaru

IKUTI KAMI

Berita Terbaru

  • Warga sekitar Bandarjaya Timur keluhkan suara berisik yang disebabkan Pembangunan Rumah Sakit Mitra Mulia Husada
  • Rincian Biaya PTSL Menurut SKB 3 Mentri Hingga Tahapan Pelaksanannya

Kategori

  • Bandar Lampung
  • Internasional
  • Lampung Barat
  • Lampung Selatan
  • Lampung Tengah
  • Lampung Timur
  • Lampung Utara
  • Metro
  • Nasional
  • Pesawaran
  • Pesisir Barat
  • Tanggamus
  • Tulang Bawang
  • Tulang Bawang Barat
  • Uncategorized
  • Way Kanan

Berita Terbaru

Warga sekitar Bandarjaya Timur keluhkan suara berisik yang disebabkan Pembangunan Rumah Sakit Mitra Mulia Husada

Warga sekitar Bandarjaya Timur keluhkan suara berisik yang disebabkan Pembangunan Rumah Sakit Mitra Mulia Husada

September 17, 2023
  • REDAKSI
  • TENTANG KAMI
  • IKLAN
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • KONTRIBUTOR

© 2021 Web Berita Online - Premium WEB Berita by www.ligi.co.id.

No Result
View All Result
  • Home
  • Bandar Lampung
  • DAERAH
    • Bandar Lampung
    • Lampung Barat
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Selatan
    • Lampung Utara
    • Metro
    • Mesuji
    • Pesawaran
    • Pesisir Barat
    • Tanggamus
    • Tulang Bawang Barat
    • Tulang Bawang
    • Way Kanan
  • Nasional
  • Internasional
  • VIDEO
  • BERITA FOTO
  • DOWNLOAD
  • AGENDA
  • KONSULTASI
  • LAINNYA

© 2021 Web Berita Online - Premium WEB Berita by www.ligi.co.id.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In