Kamis, Juni 12, 2025
  • REDAKSI
  • TENTANG KAMI
  • IKLAN
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • KONTRIBUTOR
  • Home
  • Bandar Lampung
  • DAERAH
    • Bandar Lampung
    • Lampung Barat
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Selatan
    • Lampung Utara
    • Metro
    • Mesuji
    • Pesawaran
    • Pesisir Barat
    • Tanggamus
    • Tulang Bawang Barat
    • Tulang Bawang
    • Way Kanan
  • Nasional
  • Internasional
  • VIDEO
  • BERITA FOTO
  • DOWNLOAD
  • AGENDA
  • KONSULTASI
  • LAINNYA
  • Login
No Result
View All Result
Home Bandar Lampung

Juniardi, SIP, MH Sayangkan Tindakan Kasat Narkoba Polres Lampura Tak Faham UU Pers

Media Revolusi by Media Revolusi
Juli 1, 2021
in Bandar Lampung
0
Juniardi, SIP, MH Sayangkan Tindakan Kasat Narkoba Polres Lampura Tak Faham UU Pers
0
SHARES
7
VIEWS

Bandar Lampung, LM (SMSI)- Wakil Ketua Bidang Pembelaan Wartawan PWI Lampung Juniardi SIP MH meminta Kapolda Lampung melakukan evaluasi terhadap perwira pertama Kepolisian yang menjabat kepala satuan di tingkat Polres, pasalnya acap kali melakukan langkah yang justru mempermalukan institusi Kepolisian, dalam hal menjaga kemerdekaan Pers. Hal itu diungkapkan Juniardi saat dimintai tanggapan kasus Kasat Narkoba Polres Lampung Utara yang melaporkan media dan wartawan terkait pemberitaan di Lampung Utara. “Yang pertama apakah setingkat Kasat itu tidak paham UU Pers, yang dilanjutkan dengan MOU Dewan Pers dengan Kapolri. Masa iya setingkat Kasat yang jelas label sebagai penyidik di bilang suruh belajar lagi kan gak enak dengernya. Kalo masyarakat umum okelah tinggal diberi pemahaman,” Kata Juniardi, yang diminta tanggapannya Sabtu 21 Mei 2021.

Menurut Juniardi, dalam menanggapi pemberitaan pada media pers, dan dilakukan wartawan yang berkompenten, sebagai narasumber yang juga rajin menyampaikan press rilis, tentunya paham langkah langkah yang harus dilakukan, dengan menggunakan hak jawab, hak koreksi, dan melakukan klarifikasi. “Dan wartawan wajib menanggapi hak jawab, hak koreksi, dan segera melakukan koreksi, juga segera meminta maaf melalu medianya jika memang terjadi kekeliruan,” kata Juniardi.

Related posts

Menteri Sosial Tinjau Lokasi Calon Sekolah Rakyat di Lampung

Menteri Sosial Tinjau Lokasi Calon Sekolah Rakyat di Lampung

Mei 14, 2025
PMII Bandar Lampung: Zulhas Biang Kerok Anjloknya Harga Singkong, Siap Duduki Kantor PAN

PMII Bandar Lampung: Zulhas Biang Kerok Anjloknya Harga Singkong, Siap Duduki Kantor PAN

Mei 9, 2025

Juniardi, SIP, MH Sayangkan Tindakan Kasat Narkoba Polres Lampura Tak Faham UU Pers

Bandar Lampung, LM (SMSI)- Wakil Ketua Bidang Pembelaan Wartawan PWI Lampung Juniardi SIP MH meminta Kapolda Lampung melakukan evaluasi terhadap perwira pertama Kepolisian yang menjabat kepala satuan di tingkat Polres, pasalnya acap kali melakukan langkah yang justru mempermalukan institusi Kepolisian, dalam hal menjaga kemerdekaan Pers. Hal itu diungkapkan Juniardi saat dimintai tanggapan kasus Kasat Narkoba Polres Lampung Utara yang melaporkan media dan wartawan terkait pemberitaan di Lampung Utara. “Yang pertama apakah setingkat Kasat itu tidak paham UU Pers, yang dilanjutkan dengan MOU Dewan Pers dengan Kapolri. Masa iya setingkat Kasat yang jelas label sebagai penyidik di bilang suruh belajar lagi kan gak enak dengernya. Kalo masyarakat umum okelah tinggal diberi pemahaman,” Kata Juniardi, yang diminta tanggapannya Sabtu 21 Mei 2021.

Menurut Juniardi, dalam menanggapi pemberitaan pada media pers, dan dilakukan wartawan yang berkompenten, sebagai narasumber yang juga rajin menyampaikan press rilis, tentunya paham langkah langkah yang harus dilakukan, dengan menggunakan hak jawab, hak koreksi, dan melakukan klarifikasi. “Dan wartawan wajib menanggapi hak jawab, hak koreksi, dan segera melakukan koreksi, juga segera meminta maaf melalu medianya jika memang terjadi kekeliruan,” kata Juniardi.

Juniardi menyayangkan langkah terburu buru Kasat Narkoba, yang justru langsung membuat laporan Polisi, di Satuan tempatnya bertugas. Bahkan bukti capture foto LPnya tersebar melalui media sosial whatshaap “Apalagi wartawan yang datang akan melakukan klarifikasi soal berita yang dimaksud. Kenapa harus panik, ini justru ada apa sebenarnya,” katanya.

Menurutnya Kasat Narkoba yaang melaporkan Wartawan dan warga yqng mengeshare link berita itu ke Polisi dianggap keliru, seharusnya Kasat tersebut membuat hak klarifikasi dan atau melaporkan ke Dewan Pers. “Harus belajar lagi Kasat itu tentang UU Pers, agar memahami secara keseluruhan, kecuali kasus tersebut terjadi pelanggaran pidana murni misalnya penganiayaan, dan lain sebagainya, kalau cuma masalah tulisan media kan ada hak klarifikasi dan Dewan Pers, bagi saya aneh aja,” katanya.

Juniardi menjelaskan pihaknya baru menerima laporan secara lisan, terkait adanya anggota PWI Lampung di Lampung yang langsung di periksa dan di BAP saat wartawan datang untuk melakukan konfirmasi tentang kebenaran berita yang di buat. “Kita juga sudah baca berita yang di buat, isinya menyebutkan hanya dikabarkan ada dua pejabat ditangkap narkoba. Ada sumber tapi disembunyikan, tidak menyebutkan institusi mana yang menangkap, Satuan Narkoba kah, BNN kah, Direktorat Narkoba, Polda atau Polres. Tapi kenapa Polres yang kebakaran jenggot,” urainya.

Terlepas dari hal itu, untuk melaporkan wartawan dengan delik pidana, harus terlebih dahulu melalui keputusan Dewan Pers, tentang pelanggaran yang dilakukan dan hal tersebut menjadi rujukan. Bukan dengan serta merta dilaporkan begitu saja ke Polisi.

Juniardi juga berharap agar perkara ini, tidak perlu ditindak lanjuti oleh pihak Kepolisian, karena terlihat pemberitaan tersebut hanya perlu klarifikasi. Soal Hoax, kata Juniardi, Berita bohong atau hoaks adalah informasi yang sesungguhnya tidak benar, tetapi dibuat seolah-olah benar adanya. Hal ini tidak sama dengan rumor, ilmu semu, atau berita palsu, maupun April Mop. Karena tujuan dari berita bohong adalah membuat masyarakat merasa tidak aman, tidak nyaman, dan kebingungan.

Selain itu, soal UU ITE Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo telah menerbitkan surat edaran nomor SE/2/II/2021 tentang Kesadaran Budaya Beretika untuk Mewujudkan Ruang Digital Indonesia yang Bersih, Sehat dan Produktif tertanggal 19 Februari 2021.

Dalam telegram itu, Kapolri Listyo memberikan sejumlah pedoman agar penanganan kasus-kasus yang berkaitan Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) menerapkan penegakan hukum yang memberikan rasa keadilan bagi masyarakat. Beberapa langkah yang dijabarkan Listyo dalam edaran itu, berkaitan agar penyidik dapat mengedepankan edukasi dan langkah persuasif sehingga dapat menghindari dugaan kriminalisasi terhadap orang yang dilaporkan.

Pertama, Listyo meminta agar kepolisian terus memantau perkembangan pemanfaatan ruang digital dengan setiap dinamika permasalahan yang ada. Kemudian, penyidik perlu memahami budaya beretika di ruang digital.

Polisi perlu menginventarisasi pelbagai permasalahan dan dampak di masyarakat akibat kasus-kasus UU ITE, dengan mengedepankan upaya preemtif dan preventif melalui virtual police dan virtual alert yang bertujuan untuk memonitor, mengedukasi, memberikan peringatan, serta mencegah masyarakat dari potensi tindak pidana siber.

Kapolri kata Juniardi, menyatakan bahwa dalam menerima laporan dari masyarakat, penyidik perlu dengan tegas membedakan antara kritik, masukan, hoaks, dan pencemaran nama baik yang dapat dipidana. Penyidik perlu membangun komunikasi dengan pihak-pihak yang bersengketa, terutama korban agar membuka ruang mediasi. Hal tersebut, beberapa kali didorong oleh Kapolri dalam surat edaran tersebut.

Previous Post

SMSI Lampung Apresiasi Sikap Tegas Kapolda Terhadap Pelaku Curat, Curas, Curanmor

Next Post

SMSI Lampung Siap Dampingi Heri Ch Bumeli di Polda Lampung, Minta Bupati Pringsewu Tak Reaktif

Next Post
SMSI Lampung Siap Dampingi Heri Ch Bumeli di Polda Lampung, Minta Bupati Pringsewu Tak Reaktif

SMSI Lampung Siap Dampingi Heri Ch Bumeli di Polda Lampung, Minta Bupati Pringsewu Tak Reaktif

BERITA REKOMENDASI

Juniardi, SIP, MH Sayangkan Tindakan Kasat Narkoba Polres Lampura Tak Faham UU Pers

Juniardi, SIP, MH Sayangkan Tindakan Kasat Narkoba Polres Lampura Tak Faham UU Pers

4 tahun ago
Bangun Sinergi Pemberitaan dan Informasi, SMSI Lampung Audinsi dengan Bawaslu

Bangun Sinergi Pemberitaan dan Informasi, SMSI Lampung Audinsi dengan Bawaslu

3 tahun ago
Untuk Sementara Waktu Hajatan di Tulang Bawang Ditiadakan

Untuk Sementara Waktu Hajatan di Tulang Bawang Ditiadakan

4 tahun ago
Mad Hasnurin: Jauhi Narkoba Untuk Masa Depan Cemerlang

Mad Hasnurin: Jauhi Narkoba Untuk Masa Depan Cemerlang

4 tahun ago

IKUTI KAMI

JELAJAHI KATEGORI

  • Bandar Lampung
  • Internasional
  • Lampung Barat
  • Lampung Selatan
  • Lampung Tengah
  • Lampung Timur
  • Lampung Utara
  • Metro
  • Nasional
  • Pesawaran
  • Pesisir Barat
  • Tanggamus
  • Tulang Bawang
  • Tulang Bawang Barat
  • Uncategorized
  • Way Kanan

JELAJAHI TOPIK

#BeritaIndonesia #BeritaLampung #BeritaTerkini #BKNRI #DPRD Kabupaten Lampung Tengah #DPRDProvinsiLampung #DPRRI #gerindra #gubernurlampung #Honorer #HukumDanKriminal #InfoLampung #InfoTerkini #kabupatenlampungtengah #kajatilampung #kemendagri #KriminalHariIni #masyarakatindonesia #masyarakatlampung #masyarakatlampungtengah #mediarevolusi #mediarevolusi.com #mentriATRBPN #mentrikelautandanperikanan #partaigerindra #pemkablampungtengah #Pemkablamteng #pemprovlampung #polreslampungtengah #PPPK #provinsilampung #provinsilampung#kabupatenlampungtengah #Tekab308 ASN Bandar Lampung Kanwilkumham Kejatilampung Lampung LampungTengah lampung tengah lapas Mabespolri Poldalampung Polreslamteng TNI

BERITA POPULER

  • Bupati Tanggamus Buka Kegiata Sosialisasi KUR dan Pemasaran Digital

    Bupati Tanggamus Buka Kegiata Sosialisasi KUR dan Pemasaran Digital

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Rama Azizul: Dapid Novian Mastur Sah Dilantik, Pernyataan Pelantikan PMII Balam Ditunda Tidak Benar

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • SMP IT Budi Luhur Bangun Ruang Kelas Baru

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • PMII Bandarlampung Yang Tidak Dipimpin Dapid Itu Palsu

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Menuai Protes Warga, RS.MMH Diduga Cemari Lingkungan serta Caplok Tanah Warga.

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Media Berita Online

Media Berita Online - Terpercaya, Tepat, Terbaru

IKUTI KAMI

Berita Terbaru

  • Opini | Skandal Meritokrasi di Lampung Tengah: Ketika Jabatan Sekda Jadi Urusan Keluarga
  • Tekab 308 Polsek Gunung Sugih Ungkap Kasus Curat Bermodus Aplikasi Brimo, Anak Angkat Gasak Rp125 Juta Milik Ibu Angkat

Kategori

  • Bandar Lampung
  • Internasional
  • Lampung Barat
  • Lampung Selatan
  • Lampung Tengah
  • Lampung Timur
  • Lampung Utara
  • Metro
  • Nasional
  • Pesawaran
  • Pesisir Barat
  • Tanggamus
  • Tulang Bawang
  • Tulang Bawang Barat
  • Uncategorized
  • Way Kanan

Berita Terbaru

Opini | Skandal Meritokrasi di Lampung Tengah: Ketika Jabatan Sekda Jadi Urusan Keluarga

Opini | Skandal Meritokrasi di Lampung Tengah: Ketika Jabatan Sekda Jadi Urusan Keluarga

Juni 11, 2025
  • REDAKSI
  • TENTANG KAMI
  • IKLAN
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • KONTRIBUTOR

© 2021 Web Berita Online - Premium WEB Berita by www.ligi.co.id.

No Result
View All Result
  • Home
  • Bandar Lampung
  • DAERAH
    • Bandar Lampung
    • Lampung Barat
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Selatan
    • Lampung Utara
    • Metro
    • Mesuji
    • Pesawaran
    • Pesisir Barat
    • Tanggamus
    • Tulang Bawang Barat
    • Tulang Bawang
    • Way Kanan
  • Nasional
  • Internasional
  • VIDEO
  • BERITA FOTO
  • DOWNLOAD
  • AGENDA
  • KONSULTASI
  • LAINNYA

© 2021 Web Berita Online - Premium WEB Berita by www.ligi.co.id.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In