Way Kanan (SMSI) LM- Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Way kanan, menggelar Rapat Paripurna pengesahan Program Pembentukan peraturan daerah (propemperda). Paripurna juga menyampaikan rancangan peraturan daerah (Raperda) Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Way kanan TA 2020.
Selain itu, menyampaikan Empat raperda yang ditutup pendapat akhir Bupati Way kanan, Raden Adipati Surya yang berlangsung di Ruang Rapat Paripurna DPRD Way kanan, Kamis (5/3/2020).
Bupati Way Kanan Raden Adipati Surya dalam sambutannya mengatakan Belakangan ini beredar berita terkait Wabah Virus Corona di Media Cetak, Elektronik maupun media sosial lainnya, di awal tahun 2020 telah masuk ke Negara kita Indonesia yang perlu kita hadapi dengan tantangan yang luar biasa.
Mari kita Berdo’a agar Kabupaten Way kanan pada khususnya, dan Negara Republik Indonesia pada umumnya dapat terhindar dari Wabah Virus Corona yang isunya sedang hangat saat ini, Aamiin.
Bupati juga menambahkan Pimpinan DPRD Way kanan, Nikman Karim mendapat apresiasi pujian atas paripurna pengesahan Propemperda dan Raperda APBD 2020, yang berjalan sukses sebagai cermin kekompakan dan dukungan DPRD terhadap visi-misi pemerintah yang dipimpinnya untuk mewujudkan Way kanan hebat bermartabat.
Dirinya juga menyampaikan “Mulai dari imbauan, pendapat dan koreksi dari masing-masing fraksi, komisi, banggar DPRD, akan kami perhatikan sebagai masukan saling mengingatkan dalam memperbaiki kinerja untuk mewujudkan harapan bersama dan meningkat kesejahteraan masyarakat Way kanan” katanya.
Perencanaan penyusunan Perda dilakukan dalam program pembentukan perda yang selanjutnya disebut Propemperda. “Propemperda adalah instrumen perencanaan progam pembentukan perda provinsi dan perda kabupaten kota yang disusun secara terencana, terpadu, dan sistematis,” tuturnya.
Melalui Propemperda diharapkan pembentukan peraturan daerah dapat terlaksana secara tertib, teratur, tersistematis, tidak tumpang tindih dan memperhatikan skala prioritas dalam pembentukan leraturan daerah.
Propemperda Kabupaten Waykanan untuk tahun 2020 telah ditetapkan dengan keputusan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Nomor 15/DPRD-WK/2019 tanggal 16 Agustus 2020.
“Seiring berjalannya pelaksanaan kegiatan ada beberapa rancangan Peraturan Daerah yang harus segera dibentuk dikarenakan sebagai tindak lanjut dari ketentuan peraturan perundang-undangan dan hasil Kerjasama. Rancangan peraturan daerah tersebut belum masuk dalam Program Pembentukan Peraturan Daerah Tahun Anggaran 2020, sehingga perlu dilakukan perubahan atas Program Pembentukan Peraturan Daerah Kabupaten Waykanan Tahun Anggaran 2020,” ungkapnya.
Antara lain Rancangan peraturan daerah tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2014 tentang Penyertaan Modal Pemerintah Daerah pada PT Bank Lampung, Raperda tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2016 Tentang Pembentukan Dan Susunan Perangkat Daerah kabupaten Way Kanan,” pungkasnya.
Rapat paripurna itu dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Way kanan Nikman Karim dan semua pimpinan serta anggota DPRD Way kanan, Bupati Way kanan Raden Adipati Surya, jajaran Forkompinda, dan semua kepala OPD. (Dodi)