Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Lampung Tengah menggelar dua rapat paripurna pada Senin (27/5/2024).
Rapat pertama dimulai dengan agenda penyampaian Rencana Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Lampung Tengah tahun 2023.
Rapat kedua menyoroti laporan hasil reses anggota DPRD Lampung Tengah tahap II, masa sidang kedua tahun 2024.
Ketua DPRD Lampung Tengah, Sumarsono, memimpin kedua rapat tersebut yang dihadiri oleh 29 anggota dari total 49 anggota DPRD.
Sumarsono menyatakan bahwa sesuai peraturan raperda, pertanggungjawaban APBD tahun 2023 harus disampaikan paling lambat enam bulan setelahnya. Hal ini telah disampaikan kepada Bupati dan akan segera ditindaklanjuti.
Selain itu, Sumarsono menegaskan bahwa hasil reses anggota DPRD Lampung Tengah dapat dimasukkan dalam rencana pembangunan daerah. Reses dilakukan di 28 kecamatan di Lampung Tengah, dengan harapan akan diakomodasi dalam realisasi pembangunan.
Bupati Lampung Tengah, Musa Ahmad, mengatakan bahwa pihaknya telah menyampaikan pertanggungjawaban APBD 2023, yang juga telah diperiksa oleh BPK. Dia berharap laporan tersebut akan ditindaklanjuti oleh DPRD.
Musa Ahmad juga menyatakan bahwa hasil reses yang disampaikan DPRD akan direalisasikan dengan menyesuaikan anggaran.
“Alhamdulillah, rapat paripurna telah selesai,” pungkasnya.(sdl/red)