Lampung Selatan- Dugaan pungutan liar (pungli) sertifikat Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) di Desa Pemanggilan,Kecamatan Natar, Kabupaten Lampung Selatan, yang diduga dilakukan sejumlah aparat desa dinilai sangat kejam.
“Karena ini, masalah pungli ini sangat kejam, rakyat kita sudah miskin dikenakan biaya lagi kan gratis sebenarnya. Logikanya apa?,” kesal salah satu warga Srimulyo yang minta namanya tidak diberitakan (9/12).
Diduga besaran pungli oleh oknum aparatur desa sebesar Rp 1.500.000-Rp 3.000.000 per sertifikat. Menurut informasi warga, pungli tersebut sudah berjalan sejak tahun 2018. Hingga sekarang diperkirakan sudah ada Ratusan juta warga yang terkena pungli untuk menebus sertifikat prona.
Salah seorang warga Desa Srimulyo menuturkan, besaran biaya pembuatan sertifikat prona bervariatif. Di antara warga ada yang diminta Rp 1.500.000 ada juga yang membayar Rp 3.000.000. Dugaan pungli tersebut mencuat di masyarakat, karena semula warga tidak mengetahui ada program prona yang menyatakan pembuatan sertifikat itu gratis.
Adanya Pungli tersebut bila kita Kalikan dari tahun 2018 hingga 2019 Oknum oknum Perangkat desa meraup keuntungan Mencapai Ratusan. Sampai pemberitaan ini di lansir. Belum ada tanggapan dari Pulung Andri selaku Kepala desa Pemanggilan Kecamatan Natar, Kabupaten Lampung Selatan.
Dugaan Pungli Prona akan di beberkan pada edi Mendatang. (HK/ redaksi)