Lampung Utara, LM- Dua orang Remaja usia belasan tahun yang merupakan Warga Desa yang berbeda namun masih satu Kecamatan, akhirnya ditangkap oleh Jajaran Kepolisian Sektor Sungkai utara, saat akan menjual sepeda Motor hasil curiannya di Desa Baturaja Kecamatan Sungkai Utara Kabupaten Lampung Utara, Sabtu siang (22/08/2020).
Kedua remaja yang menjadi pelaku Pencurian sepeda motor, yakni MD (15), warga Desa Negara Batin dan rekanya, Irpan Gunwan (18), warga Desa Negara Ratu. Selain mengamankan kedua pelaku, Polisi juga berhasil menyita Barang bukti (BB) satu unit sepeda motor Yamaha Mio dengan Nopol BE-4480-JC milik Korbanya.
Kapolsek Sungkai Utara Iptu Abdul Majid, mewakili Kapolres AKBP Bambang Yudho Martono, S.I.K., M.Si. mengatakan, kedua pemuda ini berhasil ditangkap ketika akan menjual sepeda motor Yamaha Mio milik Sopanudin (42), warga Desa Gedung Raja, Hulu Sungkai, Lampung Utara, yang dicuri dari dalam rumah Korban pada 21 Agustus 2020 kemarin.
“Kedua tersangka tidak dapat berkelit saat ditangkap karena kedapatan Barang bukti sepeda motor hasil curian yang hendak mereka jual,” ujar Iptu Majid.
Kapolsek juga menjelaskan, Penangkapan terhadap keduanya, diketahui setelah pihaknya mendapatkan informasi bahwa kedua Remaja tersebut telah melakukan aksi pencurian dan hendak menjual sepeda motor hasil curianya kepada seorang warga.
Dari hasil pemeriksaan sementara, kedua pelaku mengakui telah mencuri sepeda motor milik Korban yang Rencananya motor tersebut akan dijual, dan uangnya akan dibagi dua.
Sedangkan aksi pencurian mereka berdua dengan cara masuk kedalam rumah korban melalui pintu belakang rumah. Kemudian mengambil sepeda motor berada di ruangan dapur dan melarikanya. (Heri)